Komisi III DPRD Maluku Dorong Pembentukan Pergub Untuk Lindungi Driver Maxim

Ambon, BM – Menangapi dinamika transportasi daring, DPRD Provinsi Maluku mengambil langkah serius dengan menggelar rapat bersama sejumlah OPD Mitra Komisi beserta perusahaan Maxim dan perwakilan Driver di Ambon, Selasa (10/06/2025).

Pertemuan ini dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Maluku, Mumin Refra, dan turut dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Perhubungan serta DPMPTSP Provinsi Maluku.

Diskusi difokuskan pada sejumlah permasalahan yang dihadapi oleh para driver Maxim, terutama terkait perlindungan hak kerja dan kepastian regulasi operasional perusahaan transportasi daring.

Pada kesempatan itu, Mumin Refra menyampaikan, regulasi yang kuat diperlukan demi menciptakan sistem transportasi berbasis aplikasi yang adil, aman, dan berdaya guna bagi semua pihak.

Salah satu poin penting yang disampaikan dalam forum ini adalah usulan pembentukan Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan menjadi dasar hukum resmi dalam pengaturan operasional transportasi daring di Maluku.

Langkah tersebut dinilai mendesak agar baik operator, pemerintah, maupun driver memiliki kepastian dalam menjalankan aktivitas di sektor tersebut.

Tidak hanya membahas regulasi, Komisi III juga menyoroti pentingnya jaminan sosial bagi para driver, seperti akses terhadap BPJS Ketenagakerjaan dan perlindungan asuransi kerja.

Perwakilan dari pihak Maxim mengaku terbuka terhadap upaya legalisasi yang dirancang pemerintah daerah dan siap mendukung prosesnya sepanjang permasalahan teknis dapat diatasi bersama.

Berdasarkan data yang disampaikan, jumlah mitra driver Maxim di Kota Ambon telah menembus angka 400 orang, tertinggi dibandingkan kompetitor serupa.

Tingginya jumlah tersebut menjadi indikator pentingnya perlindungan dan pengawasan pemerintah terhadap aktivitas usaha ini agar tetap berpihak pada kesejahteraan pelaku sektor informal.

Rapat kemudian ditutup dengan penegasan dari Komisi III bahwa pihaknya akan mendorong percepatan penyusunan Pergub demi memastikan seluruh aspek hukum dan perlindungan driver dapat segera terimplementasi. (BM-03)