Ambon, BM – Selain Anggota DPRD Provinsi Maluku, Anos Yeremias merespon pernyataan Wakil Gubernur Abdullah Vanath pada peringatan HUT Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) beberapa waktu lalu, kini Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Maluku Andre Taborat juga menanggapi polemik soal minuman tradisional sopi tersebut.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku terkait Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku Tahun 2025–2029, Taborat menyampaikan pentingnya pendekatan yang bijak terhadap keberadaan sopi di tengah masyarakat
“Saya masuk kembali kepada masalah minuman tradisional. Kenyataannya, ini memang memprihatinkan, karena ada minuman keras yang menjadi penyebab konflik di Maluku. Tapi kita juga harus menghormati kalangan yang menolak, dan mereka yang menganggap sopi bagian dari kehidupan tradisional yang turun-temurun bahkan sebelum Republik ini ada,” ungkapnya.
Menurutnya, jika minuman keras produksi luar negeri bisa dijual secara terbuka, maka semestinya ada ruang yang adil untuk sopi sebagai produk lokal budaya Maluku.
“Kita menghargai semua pandangan, tapi kalau minuman keras dari luar bisa dijual, kenapa sopi tidak bisa? Ini bukan soal dilegalkan ataukah tidak, tapi ini soal pengaturan. Jangan kita munafik, karena faktanya sopi tetap ada dan tetap beredar,” ungkapnya.
Dikatakannya, pendekatan pelarangan total tidak akan efektif. Sebaliknya, diperlukan regulasi khusus untuk mengatur peredaran dan konsumsi sopi, termasuk batasan kepada siapa dan dalam konteks apa minuman tersebut bisa dikonsumsi.
“Perlu ada pengendalian. Harus ada aturan jelas kepada siapa sopi boleh diedarkan, dan kepada siapa tidak? Kalau kita tidak bisa mengendalikannya, tapi juga tidak mau mengakuinya, maka kita akan terus gagal,” imbuhnya.
Taborat menyimpulkan, regulasi adalah jalan tengah untuk menghormati nilai-nilai budaya tanpa mengabaikan aspek keamanan dan sosial. (BM-04)












