Ambon, BM – Kantor Kecamatan Baguala menggagas kegiatan sosialisasi Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Desa dengan menghimpun desa-desa yang berada di wilayah Kecamatan Baguala. Kegiatan ini yang berlangsung Jumat (7/8/2026) tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat pemahaman aparatur desa terhadap tata kelola pengadaan yang tertib, transparan, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Ambon, Daniel Hutajulu, hadir sebagai narasumber untuk memberikan pemahaman kepada para peserta mengenai mekanisme, prinsip, tahapan serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan PBJ Desa.
Materi yang disampaikan mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, PP Nomor 16 Tahun 2026, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 serta Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019.
Kegiatan yang digagas Kecamatan Baguala ini dinilai penting mengingat pengadaan barang dan jasa desa berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran desa serta pelaksanaan berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Daniel menjelaskan bahwa PBJ Desa merupakan pelaksanaan kewenangan desa yang kegiatan dan anggarannya bersumber dari APB Desa. Karena itu, proses pengadaan harus dilaksanakan berdasarkan prinsip dan tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, terdapat sejumlah prinsip yang harus menjadi perhatian dalam pelaksanaan PBJ Desa, antara lain efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, akuntabel, gotong royong dan pemberdayaan masyarakat.
Dorong Peran Masyarakat Desa
Dalam sosialisasi tersebut, Daniel juga menekankan pentingnya mengutamakan pelaksanaan pengadaan secara swakelola dengan melibatkan masyarakat. Swakelola menjadi pilihan utama dan dapat dilaksanakan tanpa batasan nilai tertentu.
Apabila pengadaan tidak dapat dilaksanakan secara swakelola, maka dapat dilakukan melalui penyedia, dengan mengutamakan penyedia yang berada di desa setempat.
Hal tersebut sejalan dengan ketentuan PBJ Desa dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang mengamanatkan agar pengadaan mengutamakan pemberdayaan masyarakat desa serta penyedia barang dan jasa dari desa setempat.
Daniel juga memberikan pemahaman mengenai pembagian tugas dan kewenangan para pihak yang terlibat dalam PBJ Desa, mulai dari kepala desa, kepala seksi/kepala urusan, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), masyarakat hingga penyedia.
Kecamatan Baguala Dorong Pengadaan Lebih Tertib
Melalui kegiatan yang mempertemukan desa-desa di wilayah Kecamatan Baguala tersebut, diharapkan para aparatur desa memiliki pemahaman yang sama mengenai proses pengadaan, mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pengendalian, hingga pelaporan dan serah terima hasil pekerjaan.
Dalam materi sosialisasi juga ditegaskan bahwa perencanaan pengadaan dilakukan sejak penyusunan RKP Desa dan menjadi acuan dalam penyusunan rencana kegiatan dan anggaran desa.
Selain itu, seluruh dokumen pengadaan harus diarsipkan dan disimpan sehingga dapat diakses oleh pihak yang berwenang untuk kepentingan pengawasan.
Kegiatan yang digagas Kantor Kecamatan Baguala ini diharapkan tidak sekadar menjadi forum penyampaian regulasi, tetapi menjadi ruang bagi desa-desa untuk memperkuat kapasitas aparatur, menyamakan persepsi dan mencegah terjadinya kesalahan dalam proses pengadaan.
Dengan demikian, pengelolaan PBJ Desa di Kecamatan Baguala diharapkan semakin tertib administrasi, transparan, akuntabel dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, sehingga setiap rupiah anggaran desa dapat memberikan manfaat optimal bagi pembangunan di tingkat desa. (BM01)







