Ini Penyampaian Sirhan Pellu Atas Dugaan Penyetoran Kembali Uang 500 Juta ke Kas Daerah

Ambon, BM – Mantan Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Sirhan Pellu menanggapi pemberitaan media ini yang dipublish pada Senin (10/03/2025) dengan judul Diduga “Calon Kuat” Kadis Dikbud Maluku Setor Kembali 500Juta Lebih Ke Kas Daerah, Ada Apa Dibalik Itu…???.

Kepada media ini, Rabu (12/03/2025), Sirhan yang kini menjabat Kabid Perlindungan Masyarakat (Linmas) pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi Maluku mengatakan, terkait persoalan DAK tahun 2023, jika ditelusuri dengan benar, nilainya tidak sampai 500juta yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Maluku, dimana temuan tersebut bukan bersifat pribadi terhadap dirinya.

“Abang (wartawan) boleh cek ke BPK Provinsi Maluku atau ke Kas Daerah, apakah saya ada melakuakn proses penyetoran kembali uang senilai 500 juta tersebut ataukah tidak,” ujarnya.

Pasalnya, temuan BPK Provinsi Maluku terhadap DAK tahun 2023 itu, nilainya dibawah 200juta. Selain itu temuannya dalam bentuk rekomendasi kepada pihak ketiga, yang mana sudah ditindaklanjuti oleh pihak ketiga dengan melakukan penyetoran kembali ke kas daerah.

“Nilai tersebut merupakan temuan pekerjaan dilapangan, yang mana nilainya dibawah 200juta dan yang melakukan proses penyetoran tersebut bukan saya atau dari dinas yang lakukan, melainkan pihak ketiga itu sendiri,” kata Sirhan.

Ia mengatakan, dirinya sudah pindah dari Dinas Dikbud Provinsi Maluku pada tanggal 15 Januari 2024, dimana BPK Provinsi Maluku masuk untuk melakukan pemeriksaan itu di bulan Maret atau April 2024 dan ia sudah tidak bertugas lagi di dinas tersebut.

Akan tetapi, lanjut Sirhan, dikarenakan ia adalah PPK pada tahun 2023, maka merupakan sebuah kewajiban untuk mendampingi saat adanya pemeriksaan dari BPK Provinsi Maluku dan dari situlah dirinya tahun bahwa ada temuan yang nilainya tidak sampai Rp. 200juta.

“Jika ada temuan, BPK biasanya memberikan rentan waktu untuk melakukan proses pengembalian sesuai nilai yang ditentukan berdasarkan hasil temuan, dan waktunya 60 hari. Dikarenakan saya mau tahun kepastian proses pengembalian tersebut, saya cek ke Dinas Dikbud Provinsi Maluku melalui bendaharanya dan dari situ saya diinformasikan bahwa pihak ketiga sudah melakukan penyetoran ke kas daerah,” bebernya.

Akan tetapi, lanjut Sirhan, dikarenakan lembaga yang punya kewenangan untuk melakukan tindak lanjut dari penyetoran kembali ke kas daerah adalah Inspektorat, maka Ia berkoordinasi dengan Inspektorat Maluku, agar jangan sampai proses pengembalian tersebut hanya sampai di Dinas Dikbud saja, namun tidak ditindaklanjuti ke Inspektorat, dikarenakan tugasnya Inspektorat adalah untuk menindaklanjuti hasil temuan BPK Provinsi Maluku.

“Olehnya itu saya berkoordinasi lagi ke Inspektorat Maluku, bahwa Pihak Ketiga sudah setor ke kas daerah dan apakah Dinas Dikbud Provinsi Maluku juga sudah disampaikan ke Inspektorat Maluku,” ungkapnya.

Ternyata, kata Sirhan, dari hasil koordinasi tersebut, adalah Inspektorat Maluku sudah duduk bersama dengan Dinas Dikbud Provinsi Maluku melalui rapat dan sudah ditindaklanjuti.

“Jadi tidak benar jika saya minta surat keterangan dari Inspektorat, melainkan hanya menanyakan apakah bukti-bukti setoran itu sudah diserahkan ke Inspektorat Maluku ataukah belum, dimana dari bukti setoran itulah Inspektorat Maluku melakukan rapat bersama Dinas Dikbud Maluku dan BPK Provinsi Maluku,” bebernya.

Oleh karena itu, lanjut Sirhan, temuan yang nilainya dibawah 200juta tersebut itu sudah clear karena sudah dilakukan penyetoran kembali ke kas daerah dan bukti setornya juga sudah diserahkan ke Dinas Dikbud maupun Inspektorat.

“Jadi tidak ada dasar apapun untuk saya ke Inspektorat meminta surat keterangan tersebut,” ungkapnya.

Sedankan terkait adanya dugaan pungutan sebesar 1 persen dari total nilai DAK tahun 2023, Sirhan mengatakan hal itu juga tidak benar.

Dijelaskannya, Sebelum pindah tugas menjadi Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Masyarakat (Linmas) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi Maluku, dirinya bertugas sebagai Kabid Pembinaan SMA Dinas Dikbud Provinsi Maluku hampir empat tahun.

Selama menjadi Kabid Pembinaan SMA, dirinya juga sudah menegaskan kepada stafnya untuk jangan pernah meminta-minta uang kepada para penyedia, dimana kalau sampai ketahuan, maka staf tersebut akan dipindahkan atau tidak akan bekerja lagi bersamanya.

“Tetapi bahasa dimedia terbalik, bahwa saya yang suruh minta 1 persen. Tidak pernah seperti itu, apalagi saya ada puasa saat ini. Jadi itu tidak benar. Jika abang (wartawan) tidak percaya, silahkan tanyakan ke staf saya yang pengelola DAK yang hingga saat ini masih bertugas di Bidang Pembinaan SMA Dinas Dikbud Provinsi Maluku,” tegasnya

Bahkan, lanjut Sirhan, apabila ada penyedia yang ingin memberikan secara ikhlas ke stafnya yang sudah membantu, pasti disampaikan terlebih dahulu kepadanya.

“Karena kalau sampai ketahuan ada staf yang meminta-minta dari penyedia, maka staf tersebut tidak bisa bekerja lagi dengan saya. Bahkan kalau abang (wartawan) tidak percaya, coba tanyakan ke pihak ketiga kalau ada kalimat yang keluar dari mulut saya untuk meminta uang ataukah tidak,” tandasnya.

Sementara mengenai persoalan bahwa Ia digadang-gadang menjadi salah satu calon kuat Kadis Dikbud Provinsi Maluku, Sirhan hanya menanggapinya secara “dingin”.

Menurutnya, Bapak Gubernur Maluku juga membuka ruang bahwa pejabat yang akan dipromosikan nantinya, itu berdasarkan kompetensi yang dimiliki. “Oleh sebab itu ada yang namanya fit and propertest sebelum seorang pejabat dipromosikan,” pungkasnya. (BM-01)