Ambon, BM – Perdebatan mengenai peningkatan nilai harta kekayaan yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa menjadi perhatian di media sosial.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Sadali Ie, memberikan penjelasan mengenai adanya sejumlah harta tidak bergerak yang tercantum dalam pelaporan LHKPN terbaru.
Menurut Sadali, adanya penambahan sejumlah harta dalam LHKPN Gubernur Maluku tidak serta-merta menunjukkan bahwa harta tersebut diperoleh setelah Bapak Hendrik Lewerissa menjabat sebagai Gubernur Maluku.
Pada LHKPN tahun 2024, lanjut sadali, yang dilaporkan sebelum menjabat sebagai Gubernur Maluku, terdapat sejumlah harta tidak bergerak yang belum tercantum dalam laporan.
Kondisi itu, kata Sadali, terjadi karena staf yang membantu proses pengisian LHKPN saat itu belum memiliki pemahaman yang cukup mengenai tata cara pengisian dan pelaporan LHKPN secara lengkap dan benar.
Diungkapkannya, saat menjabat sebagai Gubernur Maluku, proses pengisian dan pelaporan LHKPN dilakukan bersama dengan Inspektorat Provinsi Maluku.
“Dalam proses tersebut, beberapa harta tidak bergerak yang sebelumnya belum dilaporkan kemudian dimasukkan ke dalam LHKPN terbaru,” ucapnya.
“Penambahan harta yang terlihat dalam laporan terbaru perlu dilihat berdasarkan tahun dan tanggal perolehannya, bukan semata-mata berdasarkan kapan harta tersebut baru tercantum dalam LHKPN,” beber Sadali.
Menurutnya, dalam pelaporan LHKPN, setiap harta yang dilaporkan wajib disertai dengan informasi mengenai tanggal, bulan, dan tahun perolehannya.
Data tersebut, kata Sadali, mengacu pada dokumen pendukung seperti sertifikat tanah, kuitansi maupun bukti pembelian lainnya.
“Dengan demikian, riwayat kepemilikan harta dapat diketahui dan dibedakan antara harta yang diperoleh sebelum maupun setelah seseorang menduduki suatu jabatan,” katanya.
Selain itu, Sadali juga berkata, LHKPN yang telah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melalui proses verifikasi terhadap data dan dokumen pendukung yang dilaporkan oleh wajib LHKPN, dimana setelah dinyatakan lengkap, laporan tersebut dapat diakses oleh masyarakat melalui laman resmi KPK.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Maluku menegaskan bahwa harta tidak bergerak yang menjadi perbincangan tersebut merupakan harta yang telah diperoleh jauh sebelum Gubernur Maluku menjabat, namun baru dimasukkan dalam pelaporan LHKPN terbaru karena sebelumnya belum tercantum.
Penambahan tersebut justru menunjukkan adanya upaya untuk melengkapi pelaporan harta kekayaan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekda Maluku juga mengajak masyarakat untuk melihat informasi LHKPN secara utuh dan tidak hanya berdasarkan perbandingan angka total harta dari satu laporan ke laporan lainnya.
“Hal yang tidak kalah penting adalah melihat tahun perolehan setiap aset yang dilaporkan serta proses verifikasi terhadap dokumen pendukungnya,” jelasnya.
Dengan penjelasan ini, Sekda Sadali mewakili Pemerintah Provinsi Maluku berharap polemik mengenai peningkatan nilai harta dalam LHKPN dapat dipahami secara proporsional dan berdasarkan data, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai proses pelaporan kekayaan penyelenggara negara. (BM01)












