Ambon, BM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Maluku Tahun Anggaran 2025, Senin (28/04/2025) di Kantor DPRD setempat.
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G. Watubun, didampingi Wakil Ketua Fauzan Rahawarin dan Johan Lewerissa dan dihadiri Sekretaris Daerah Maluku, Sadali Ie, para staf ahli Gubernur, Asisten Sekda, para Anggota DPRD, pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dan undangan lainnya.
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G. Watubun juga menyerahkan dokumen tersebut kepada Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Sadali Ie.
Adapun 9 butir pokok-pokok rekomendasi yang disampaikan lembaga legislatif tersebut terhadap LKPJ Gubernur Maluku Tahun Anggaran 2024, diantaranya :
1. Pemerintah daerah untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar rumus penetapan DAU dapat mempertimbangkan luas laut sebagai bagian dari DAU. Demikian juga DAK diharapkan pemerintah daerah dapat berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota agar melakukan pengusulan tepat waktu sesuai aturan.
2. Berdasarkan dokumen LKPJ Gubernur Maluku Tahun 2024, dimana Pendapatan Asli Daerah tidak mencapai target, maka DPRD merekomendasikan agar pemerintah daerah :
• Melakukan koordinasi dan evaluasi OPD yang tidak mencapai target PAD.
• Memaksimalkan ekstensifikasi dan intensifikasi sumber-sumber PAD.
• Memberikan reward dan punishment.
• Mengoptimalkan PAD dari BUMD-BUMD, karena itu pemerintah daerah perlu melakukan konsolidasi dan koordinasi agar target-target yang telah disepakati bersama dapat tercapai.
• Untuk dapat meningkatkan PAD disektor pajak, maka DPRD merekomendasikan agar pemerintah daerah dapat melaksanakan program pemutihan dan pengampunan pajak di bidang Pajak Kendaraan Bermotor.
3. Berdasarkan dokumen LKPJ Gubernur Tahun 2024, dimana Belanja Daerah, Tahun 2024 sebesar Rp.3.177.768.023.000 dan realisasinya Rp,3.238.523.072.000, dimana dari data ini menunjukan perencanaan dan pengelolaan keuangan yang kurang optimal dikarenakan realisasi belanja melebihi target. Oleh karena itu, DPRD merekomendasikan agar belanja daerah dapat direncanakan lebih objektif sesuai kemampuan keuangan daerah.
4. Berdasarkan data pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) Pemerintah Provinsi Maluku, DPRD merekomendasikan agar pemerintah daerah dapat melakukan koordinasi dan sinkronisasi antar OPD guna pencapaian indikator IKU di tahun-tahun mendatang lebih maksimal.
5. Berkaitan dengan hutang pihak ketiga, yang belum terselesaikan maka DPRD merekomendasikan kepada Gubernur Maluku untuk mengambil langkah-langkah konkrit penuntasan hutang pihak ketiga dan hutang-hutang lainnya yang membebani APBD Provinsi Maluku.
6. Berdasarkan Undang Undang Nomor 23 tahun 2014, pada lampiran penjelasan pengelolaan pasar menjadi kewenangan kabupaten dan kota, maka DPRD merekomendasikan untuk pengelolaan pasar mardika diserahkan kepada Pemerintah Kota Ambon, dengan mempertimbangkan sistim bagi hasil.
7. Di wilayah laut Maluku, sering terjadi aktivitas alih muat atau bongkar muat, muatan kapal ikan dari kapal penangkapan ke kapal penampung, yang mana kegiatan bongkar muat hasil perikanan tidak dilakukan pada pelabuhan-pelabuhan perikanan yang tersebar di berbagai tempat di Maluku, dimana aktivitas ini sesungguhnya sangat merugikan daerah kita karena tidak memberikan pemasukan ke PAD bagi pemerintah Provinsi Maluku, maka DPRD merekomendasikan agar pemerintah daerah untuk melakukan kegiatan pengawasan dan/atau koordinasi dengan institusi terkait guna mencegah dan menindak para pihak yang melakukan aktivitas ini di wilayah perairan kita di Maluku.
8. Dalam pembahasan LKPJ Gubernur Tahun 2024 ditemukan fakta bahwa antara target dan pencapaian maupun realisasi anggaran dari pagu yang ditetapkan, disimpulkan kurang optimalnya perencanaan yang dilakukan, maka DPRD merekomendasikan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk melakukan koordinasi dengan setiap OPD dalam menetapkan perencanaan pembangunan. Dengan demikian antara target dan pencapaian serta realisasi anggaran dari pagu yang ditetapkan dapat diukur pada akhir tahun anggaran.
9. Terkait Pengendalian keamanan dan ketertiban masyarakat, DPRD mendesak Gubernur, Kapolda dan Pangdam agar mengambil langkah-langkah strategis untuk menghentikan gejolak yang terjadi di masyarakat.
(BM-03)