oleh

Gubernur Murad Lantik Pengurus DPP KONSPERAM

Ambon, BM – Gubernur Maluku, Murad Ismail, melantik kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Konsorsium Pemuda Seram (KONSPERAM) masa bakti 2023-2025, Sabtu (28/01/2023) di Auditorium Unpatti Ambon.

Pelantikan tersebut dirangkai dengan kegiatan Silaturahmi Akbar Masyarakat Seram Raya, yang bertajuk “Mempererat Solidaritas dan Eksistensi Pemuda Seram Dalam Menghadapi Masa Depan”.

Turut hadir pada pelantikan tersebut, Ketua TP-PKK Maluku, Ny. Widya Pratiwi Murad, Sekda Maluku, Sadali Ie, Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Maluku, Nita Bin Umar, Penjabat Walikota Ambon Boedewin Wattimena, Rektor Unpatti Ambon M. J. Saptenno, sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemprov Maluku dan Anggota DPRD Maluku, para tokoh adat/agama dan masyarakat Seram.

Pada kesempatan itu, Gubernur Murad menaruh harapan besar kepada Pengurus KONSEPRAM yang memiliki semangat dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat Maluku, khususnya yang bermukim di Pulau Seram.

Mantan Dankor Brimob Polri itu pun mengajak KONSPERAM untuk berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah dalam membangun daerah untuk mewujudkan Maluku yang terkelola secara jujur, bersih dan melayani, terjamim dalam kesejahteraan dan berdaulat atas gugusan kepulauan.

“Bangkit bersama-sama dengan saya (Pemerintah daerah), saya bantu kalian, yang penting untuk memajukan Maluku,” ajak Gubernur.

Baginya, harapan yang ia utarakan sejalan dengan tujuan pembentukan KONSPERAM yang merupakan organisasi kemasyarakatan dalam mengemban tugas untuk meneruskan kelanjutan hidup berbangsa dan bernegara.

“Harapan saya kepada para pengurus untuk bekerja lebih keras lagi dalam menggerakkan roda organisasi, melakukan konsolidasi internal, bekerja sama dan membangun komunikasi secara intens dengan seluruh pemangku kepentingan. Para pengurus harus memiliki kepekaan agar mampu mendengar aspirasi yang berkembang sebagai referensi dalam mengembangkan organisasi,” harap Gubernur.

Ia juga mengingatkan, agar pembentukan organisasi KONSPERAM dilakukan sesuai aturan yang memiliki fungsi sejalan dengan hajat masyarakat Seram. (BM-03)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *