Diduga “Calon Kuat” Kadis Dikbud Maluku Setor Kembali 500Juta Lebih Ke Kas Daerah, Ada Apa Dibalik Itu…???

Ambon, BM – Kasus dugaan tindak korupsi yang sempat ramai menjadi perbincangan publik pada akhir tahun 2024 kemarin di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023, kini mulai tak terdengar lagi perkembangannya.

Padahal, dalam rangka mengusut dugaan korupsi DAK tahun 2023 yang nilainya mencapai Rp. 164 miliar, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku saat dipimpin Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Hujra Soumena sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) telah melakukan pemanggilan kepada para pejabat penting di Dinas Dikbud tersebut, seperti Insun Sangadji yang kala itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis).

Selain Insun Sangadji, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dua kepala bidang di Dinas Dikbud Provinsi Maluku, yakni Anisa Ismail selaku Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sirhan Pellu kala menjabat sebagai Kabid Pembinaan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Awalnya, kasus ini sempat hilang dari “penciuman” media hingga setelah terjadinya terjadi pergantian Direskrimsus Polda Maluku yang baru, Sirhan baru terlihat dipanggil kembali Ditreskrimsus Polda Maluku pada beberapa waktu lalu.

Akan tetapi, saat ini terdengar kabar terbaru, bahwa mantan Kabid Pembinaan SMA Dinas Dikbud Provinsi Maluku, Sirhan Pellu, beberapa waktu lalu diduga telah melakukan penyetoran kembali uang sejumlah sekitar 500jutaan ke rekening kas daerah.

Tak hanya itu, ketika ditelusuri media ini, penyetoran kembali tersebut diduga dilakukan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Maluku saat melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan tahun 2023, yang mana ada 11 paket proyek SMA saat ditangani Bidang Pembinaan SMA yang dipimpin Sirhan Pellu selaku Kabid pada Dinas Dikbud Provinsi Maluku.

Entah apa maksud dari pengembalian tersebut. Namun jika hal itu benar, maka bisa diprediksikan bahwa mantan Kabid Pembinaan SMA, Sirhan Pellu melakukan itu agar terlihat sudah menjalankan apa yang katanya direkomendasikan dari BPK Provinsi Maluku, sehingga bisa terlepas dari dugaan tindak pidana korupsi yang tertuju kepadanya, serta diduga punya maksud tertentu lainnya.

Selain itu, dari informasi yang berkembang, Sirhan Pellu saat ini berupaya untuk meminta surat keterangan dari Inspektorat Provinsi Maluku guna menjelaskan bahwa yang bersangkutan sudah melakukan tindak lanjut sesuai rekomendasi BPK Provinsi Maluku.

Diduga, surat dari Inspektorat Maluku inilah yang nantinya dijadikan sebagai garansi ke Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa bahwa ia telah melakukan tindak lanjut dari rekomendasi BPK Provinsi Maluku. Hanya saja, surat tersebut belum dikeluarkan oleh Inspektur Provinsi Maluku karena tindak lanjut atas temuan tersebut belum semuannya di lakukan Sirhan Pellu.

Lalu apa tujuan Sirhan Pellu meminta surat keterangan dari Inspektorat Maluku? Berdasarkan informasi yang diterima media ini, Sirhan Pellu digadang-gadang menjadi “calon kuat” Kadis Dikbud Provinsi Maluku yang nanti dilantik Gubernur Hendrik Lewerissa dan Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath ketika melakukan reformasi birokrasi dilingkup Pemerintah Provinsi Maluku.

Jika benar demikian, maka patut diduga, Sirhan sengaja meminta surat keterangan tersebut supaya terlihat sudah mematuhi rekomendasi BPK Provinsi Maluku, agar tujuan menjadi Kadis Dikbud Provinsi Maluku berjalan dengan mulus.

Padahal, ada dan tidaknya surat keterangan ini, tentu belum akan berpengaruh, karena status tindak lanjut atas temuan BPK tersebut, di tentukan BPK Pusat dan proses verifikasinya dilakukan secara berjenjang dan juga memakan waktu yang lama, hingga BPK benar-benar memastikan bahwa apa yang telah mereka rekomendasikan telah sesuai di tindaklanjuti, sehingga surat keterangan dari inspektur tersebut, tidak memiliki pengaruh apapun, dan Gubernur Maluku tentu tidak akan terpengaruh dengan surat keterangan tersebut.

Tak hanya itu, ada juga informasi lain yang diterima media ini, yakni saat menjabat sebagai Kabid Pembinaan SMA, Sirhan Pellu diduga juga mematok jatah 1 persen dari keseluruhan DAK tahun 2023 dibidang yang dipimpinnya tersebut.

Bahkan ada kabar yang berhembus bahwa jika anak buah atau staf di bidang yang dipimpinnya lebih dari tiga tahun itu tidak mengikutinya, maka akan “ditendang” dari Bidang Pembinaan SMA.

Yang jadi persoalan saat ini, akankah Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dan Wakil Gubernur Abdullah Vanath akan melantik Sirhan Pellu sebagai Kadis Dikbud Provinsi Maluku yang terindikasi terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi DAK tahun 2023 sebesar Rp. 164 Miliar, sebagaimana informasi yang diterima media ini bahwa ia (Sirhan Pellu) digadang-gadang sebagai “calon kuat” Kadis Dikbud Provinsi Maluku?.

Namun bisa dipastikan bahwa Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa dan Wakil Gubernur Abdullah Vanath tidak akan mungkin mengakomodir seseorang untuk menjadi kepala Dinas atau Badan pada Pemerintah Provinsi Maluku, jika sementara menjadi sorotan dalam dugaan tindak pidana korupsi.

Hingga berita ini diterbitkan, mantan Kabid Pembinaan SMA Dinas Dikbuh Provinsi Maluku, Sirhan Pellu belum berhasil dikonfirmasi media ini, dikarenakan nomor whatsappnya +62813XXXXX055 tidak aktif dan kontak lainnya tidak ada di redaksi media ini. (Red)