Ambon, BM – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku bersama Inspektorat setempat, Kamis (11/09/2025) pekan kemarin melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku.
Sidak yang dilakukan kedua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut, terjadi lantaran tiga pejabat eselon IV yang ditempatkan di UPTD tersebut, yakni Kepala Tata Usaha, Marthin Simanjuntak, ST, Kepala Seksi Pengujian, Gafur Al Zunaidi Nahumarury, ST dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Peralatan Berat, Pahry Leka, ST diduga melakukan pelanggaran indisipliner sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, dikarenakan “pamalas” masuk kantor atau suka “bolos” jam kerja.
Saat sidak tersebut, mesin absensi sistim online finger print yang ada di kantor UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku dicopot dan dibawa ke kantor BKD Provinsi Maluku untuk diperbaiki sistim absensinya agar tidak ada joki absen.
Alhasil, BKD Provinsi Maluku sejak Kamis (11/09/2025) sore pekan kemarin, telah memberlakukan bagi ASN maupun P3K yang ada di salah satu UPTD Dinas PUPR Provinsi Maluku itu untuk melakukan absensi kepulangan di kantor BKD Provinsi Maluku.
Selanjutnya untuk besok hari hingga berita ini dipublikasi, semua ASN dan P3K di UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat Dinas PUPR Provinsi Maluku wajib absensi kehadiran dan kepulangan di kantor BKD.
Bahkan BKD Provinsi Maluku kabarnya telah memerintahkan UPTD tersebut untuk memberlakukan absensi manual yang ditandatangani masing-masing ASN dan P3K.
“Sejak tim sidak ke UPTD, sampai hari ini kita absensi masuk dan pulang kerja di kantor BKD Provinsi Maluku. Tidak tahu proses absensi ini sampai kapan, namun yang pasti UPTD juga diminta untuk buat absensi manual agar bisa diketahui pasti kehadiran dan kepulangan pegawai dsana,” ujar sumber media ini, Jumat (19/09/2025).
Sumber yang meminta namanya enggan dipublikasi ini berkata, kini selain absensi masuk dan pulang BKD, UPTD Labotorium Pengujian dan Peralatan Berat Dinas PUPR Provinsi Maluku juga sudah membuat absensi manual tersebut.
“Jadi setelah absen masuk kerja pagi, kita harus ke UPTD untuk tanda tangan absensi kehadiran, dimana diberlakukan absenai pada tiga jam berbeda, yakni jam 9 pagi, 12 siang dan 4 sore. Itu berlaku sejak Jumat (12/09/2025) pekan kemarin hingga saat ini,” ungkap sumber.
Terlepas dari sumber, berdasarkan penelusuran media ini, sejak diberlakukannya absensi manual di UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat Dinas PUPR Provinsi Maluku sebagaimana arahan BKD Provinsi Maluku pekan kemarin, Plt Kepala Seksi Peralatan Berat, Pahry Leka, ST, ternyata belum bertobat. Kabarnya sejak Jumat pekan kemarin, yang bersangkutan tidak pernah terlihat “batang hidungnya” berada di kantor.
Tak hanya itu, Pahry Leka, ST juga tidak pernah melakukan absensi manual UPTD di pukul 09.00 WIT, 12.00 WIT dan 16.00 WIT setiap harinya.
Informasinya, sang Kepala Seksi Peralatan Berat, Pahry Leka, ST tidak mau mengisi tiga absensi tersebut setiap harinya, dengan alasan di kantor Gubernur Maluku saja tidak pakai absensi manual.
Hal ini tentu merupakan sikap pembangkangan terhadap apa yang sudah diterapkan BKD Provinsi Maluku untuk UPTD tersebut, pasca adanya dugaan pelanggaran indisipliner yang sementara ditangani Tim Penegakkan Disiplin (TPD) ASN Pemprov Maluku.
Dengan adanya kejadian ini, maka dapat diduga bahwa Pahry Leka, ST hanya mau “makan gaji buta” tanpa perlu kerja banyak.
Terlepas dari Pahry Leka, hal yang hampir mirip juga ditunjukkan dua pejabat eselon IV yang berada di UPTD tersebut, yakni Kepala Tata Usaha, Marthin Simanjuntak, ST dan Kepala Seksi Pengujian, Gafur Al Zunaidi Nahumarury, ST.
Pasalnya, selama sepekan sejak Jumat kemarin, Marthin Simanjuntak hanya melakukan absensi manual di UPTD pada Selasa (16/09/2025) pukul 12.00 WIT dan pukul 16.00 WIT.
Sedangkan untuk besok harinya, Rabu (17/09/2025), Simanjuntak terlihat hadir, namun hanya mengisi absensi pukul 12.00 WIT.
Besar kemungkinan, selain waktu-waktu tersebut, Marthin Simanjuntak, ST tidak berada dikantor atau “bolos” jam kerja.
Sedangkan untuk Kepala Seksi Pengujian, Gafur Al Zunaidi Nahumarury, ST, media ini mendapat informasi bahwa yang bersangkutan hanya hadir pada Selasa (16/09/2025) pukul 09.00 WIT dan Rabu (17/09/2025) pukul 12.00 WIT.
Diduga kuat, tidak adanya tanda tangan di absensi manual yang diterapkan UPTD tersebut, lantaran Gafur hanya berada di kantor pada waktu akan menandatangi absen dan setelah itu menghilang dari kantor.
Ketika ditelusuri, absensi ketiga pejabat eselon IV tersebut di BKD Provinsi Maluku terpantau hadir pada jam masuk maupun pulang kerja dari pekan kemarin.
Timbul pertanyaan, kemanakah mereka ketiga pejabat eselon IV tersebut diwaktu jam kerja?, Dengan adanya kejadian ini, apa langkah selanjutnya yang diambil BKD Provinsi Maluku dan TPD Provinsi Maluku?.
Pasalnya, ketiga pejabat eselon IV ini diduga dengan sengaja tetap menunjukkan sikap membangkan jam kerja ASN. (Red)






