BPJN Maluku Perkuat Sinergi dengan PLN dan Kejati, Percepat Relokasi Tiang Listrik Demi Kelancaran Proyek Strategis

Ambon, BM – Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku terus memperkuat koordinasi lintas sektor guna memastikan pembangunan infrastruktur strategis di Provinsi Maluku berjalan tanpa hambatan.

Salah satu langkah konkret yang dilakukan yakni dengan menggelar rapat koordinasi teknis terkait pemindahan atau relokasi utilitas tiang listrik PLN pada wilayah kerja PPK 2.2 dan PPK 2.6 Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah II Provinsi Maluku.

Rapat yang berlangsung di Aula Kantor BPJN Maluku pada Jumat (31/7/2026) itu menjadi forum penting untuk menyatukan persepsi dan menyusun langkah teknis agar proses relokasi utilitas dapat dilaksanakan secara efektif, tepat waktu, dan tetap menjamin pelayanan kelistrikan kepada masyarakat.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Seksi Preservasi Jalan dan Jembatan (PJJ) BPJN Maluku, Mezack Ruhulessin, Kasatker PJN Wilayah II Provinsi Maluku Toce Leuwol, PPK 2.2 Yani Latuheru, PPK 2.6 Melkianus Hitijahubessy, Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejaksaan Tinggi Maluku, Manager Unit Pelaksana Pelayanan (UP3) PLN Masohi, Asisten Manager Network Planning System (NPS), serta jajaran teknis dari seluruh instansi terkait.

Dalam forum tersebut, PLN UP3 Masohi menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh kelancaran pembangunan yang sedang dilaksanakan BPJN Maluku.

PLN juga menyatakan kesiapan memproses setiap permohonan relokasi utilitas sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku di lingkungan PT PLN (Persero), sehingga tahapan pekerjaan dapat berjalan sesuai jadwal.

Tak hanya membahas aspek teknis di lapangan, rapat juga mengulas mekanisme administrasi, prosedur koordinasi antarinstansi, hingga tahapan pelaksanaan relokasi utilitas.

Pembahasan tersebut dinilai penting untuk meminimalkan potensi kendala yang dapat menghambat progres pembangunan jalan nasional di Maluku.

Dikutip dari halaman Instagam BPJN Maluku @pu_jalan_maluku, Kepala Seksi Preservasi Jalan dan Jembatan BPJN Maluku, Mezack Ruhulessin, menegaskan keberhasilan pembangunan infrastruktur tidak hanya bergantung pada pekerjaan konstruksi, tetapi juga ditentukan oleh kuatnya sinergi antar pemangku kepentingan.

Menurutnya, kolaborasi antara BPJN Maluku, PLN, Kejaksaan Tinggi Maluku melalui Tim PPS, serta seluruh pihak terkait merupakan kunci dalam mempercepat penyelesaian proyek-proyek strategis nasional di wilayah Maluku.

Melalui koordinasi yang intensif ini, BPJN Maluku berharap seluruh proses relokasi utilitas dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, pelaksanaan pekerjaan pada wilayah kerja PPK 2.2 dan PPK 2.6 dapat berlangsung lebih lancar, tepat mutu, tepat waktu, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui peningkatan konektivitas dan kualitas infrastruktur jalan di Provinsi Maluku. (BM01)