Ambon, BM – Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku bersama Unit Pelaksana Proyek Ketenagalistrikan (UP2K) Provinsi Maluku memperkuat koordinasi dalam mendukung pembangunan infrastruktur yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Hal tersebut diwujudkan melalui rapat pembahasan rencana pembangunan jaringan tiang listrik pedesaan (Lisdes) di Kabupaten Maluku Tenggara, yang berlangsung di Ruang Rapat Kepala BPJN Maluku, Kamis (20/8/2026).
Rapat tersebut menjadi bagian penting dari upaya menyinergikan pembangunan infrastruktur kelistrikan dengan pembangunan jalan, sehingga kedua program strategis tersebut dapat berjalan beriringan tanpa saling menghambat di lapangan.
Manager UP2K Provinsi Maluku, Amrijal Augustua Simarmata menyampaikan, berdasarkan hasil peninjauan dan pemetaan rencana pembangunan jaringan listrik, terdapat sejumlah titik rencana penanaman tiang listrik yang berpotensi bersinggungan dengan jalur rencana pekerjaan pembangunan jalan di tiga desa di Kabupaten Maluku Tenggara, yakni Desa Tamangil Nuhuyanat, Hoko, dan Ngurko.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan BPJN Maluku, Mezack Ruhulessin menjelaskan, ketiga desa tersebut tidak berada pada ruas jalan nasional sehingga bukan menjadi kewenangan BPJN Maluku.
Ruas jalan di wilayah tersebut merupakan jalan kabupaten yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.
Meski demikian, BPJN Maluku tetap menunjukkan komitmen untuk memastikan pembangunan berbagai infrastruktur dapat terlaksana secara terintegrasi. Terlebih, BPJN Maluku saat ini tengah melaksanakan program Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah (IJD), salah satunya pada ruas Tamangil Nuhuten–Soindat.
“Untuk titik-titik tagging yang telah disampaikan, kami mengarahkan pihak UP2K untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, mengingat ruas jalan pada lokasi tersebut merupakan kewenangan pemerintah kabupaten,” ujar Mezack.
Koordinasi lintas instansi tersebut dinilai penting untuk menghindari terjadinya tumpang tindih pekerjaan maupun potensi gangguan terhadap pembangunan infrastruktur yang sedang dan akan dilaksanakan.
Selain itu, penentuan titik penanaman tiang listrik perlu memperhatikan aspek keselamatan, ruang milik jalan, serta kelancaran pekerjaan konstruksi. Dengan perencanaan yang matang dan komunikasi antarpihak, pembangunan jaringan listrik diharapkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat tanpa mengganggu fungsi dan kualitas infrastruktur jalan.
Sinergi tersebut juga menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mendorong pemerataan pembangunan di Maluku Tenggara. Pembangunan jalan yang semakin baik akan membuka akses dan memperlancar mobilitas masyarakat, sementara ketersediaan jaringan listrik akan mendukung aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat di wilayah pedesaan.
Dengan demikian, koordinasi antara BPJN Maluku, UP2K Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara bukan sekadar menyelesaikan persoalan teknis penempatan tiang listrik, tetapi merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap program pembangunan pemerintah benar-benar berjalan terarah, efektif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Sebab pembangunan infrastruktur yang dilakukan secara terintegrasi diharapkan mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan konektivitas antarwilayah, memperluas akses pelayanan dasar, sekaligus menghadirkan manfaat pembangunan yang lebih merata bagi masyarakat Maluku Tenggara.
Semangat kolaborasi lintas sektor tersebut menjadi kunci agar pembangunan jalan dan jaringan kelistrikan tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan saling mendukung dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan umum. (BM01)










