Ambon, BM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku optimistis seluruh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dapat diselesaikan sesuai target dan tahapan yang telah ditetapkan.
Optimisme tersebut disampaikan Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Farhatun Rabiah Samal, yang menyebut proses pembahasan sejumlah Ranperda hingga triwulan III tahun 2026 terus menunjukkan perkembangan positif.
Menurut Farhatun, tahapan legislasi yang berjalan saat ini merupakan bagian penting untuk memastikan setiap regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat Maluku.
“Prosesnya terus berjalan sesuai tahapan. Kami optimistis seluruh agenda dalam Propemperda 2026 dapat diselesaikan sesuai target,” ujar Farhatun, Rabu (22/7/2026).
Ia menjelaskan, sedikitnya tujuh Ranperda telah menyelesaikan tahapan studi banding. Selanjutnya, Ranperda tersebut akan memasuki pembahasan tahap pertama bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan para pemangku kepentingan sebelum dilanjutkan ke tahapan uji publik.
Di sisi lain, Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha yang merupakan usulan Pemerintah Provinsi Maluku juga terus mendapat perhatian serius. Panitia khusus DPRD Maluku bersama pihak terkait masih melakukan pembahasan secara intensif agar regulasi tersebut dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Regulasi mengenai pemberian insentif dan kemudahan berusaha dinilai memiliki posisi strategis dalam menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif di Maluku. Kehadiran aturan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong peningkatan aktivitas ekonomi dan investasi daerah.
Selain tujuh Ranperda tersebut, terdapat empat Ranperda lainnya yang telah menyelesaikan tahapan studi banding dan kini dipersiapkan untuk memasuki uji publik setelah melalui pembahasan lanjutan.
DPRD Maluku menilai proses uji publik menjadi bagian penting dalam pembentukan regulasi karena memberikan ruang bagi masyarakat, akademisi, pelaku usaha, organisasi kemasyarakatan, serta pemangku kepentingan lainnya untuk memberikan masukan terhadap substansi Ranperda sebelum ditetapkan.
Dengan tahapan yang terus berjalan, DPRD Maluku menargetkan seluruh Ranperda dalam Propemperda 2026 dapat diselesaikan sesuai jadwal.
Penyelesaian agenda legislasi tersebut diharapkan tidak sekadar menambah produk hukum daerah, tetapi menghasilkan regulasi yang responsif, implementatif, dan memiliki dampak nyata terhadap kepentingan masyarakat.
DPRD Maluku juga menegaskan bahwa kualitas regulasi tetap menjadi perhatian utama. Setiap Perda yang dilahirkan harus memiliki pijakan hukum yang kuat, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus mampu menjadi instrumen dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan mempercepat pembangunan daerah.
Dengan demikian, Propemperda 2026 diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen strategis dalam memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola pemerintahan, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta memastikan kebijakan pembangunan daerah berjalan lebih terarah dan berpihak pada kepentingan masyarakat Maluku. (BM03)







