oleh

Hentihu : Ketidakhadiran Gubernur Bukan Substansi, Melainkan Dokumen Capaian Kinerja Dalam LKPJ Yang Jadi Substansi

Ambon, BM – Anggota DPRD Maluku, Abdul Aziz Hentihu, SE menilai, ancaman yang disampaikan Ketua Fraksi (Kefrak) Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Maluku, Anos Yermias, saat rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Maluku tahun 2021, yang berlangsung Senin (11/04/2022) kemarin, bahwa fraksi yang dipimpinnya tidak akan membahas LKPJ tersebut, lantaran Gubernur Irjen Pol. (Purn) Drs. H. Murad Ismail tidak mengindahkan undangan untuk hadir dalam rapat paripurna tersebut, bukan merupakan subtansi dalam pembahasan tersebut.

“Ketidakhadiran Gubernur Maluku saat penyampaian LKPJ, itu bukan substansinya, melainkan yang menjadi substansinya adalah dokumen capaian kinerjanya,” demikian dikatakan Aziz Hentihu, kepada BUMIMALUKU, Selasa (12/04/2022) di Ambon.

Yang berikut, kata Aziz, dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD, juga tidak mewajibkan seorang Gubernur Maluku, harus hadir pada paripurna penyampaian LKPJ dimaksud.

Apalagi, tambah Aziz, ketidakhadiran Gubernur Maluku, sudah didelegasikan kepada Wakil Gubernur (Wagub), Barnabas Orno untuk menyampaikan LKPJ Gubernur Maluku tahun 2021.

“Awalnya memang Pak Gubernur Maluku mau hadir untuk menyampaikan LKPJ tahun 2021. Namun dikarenakan kesehatan beliau terganggu, maka didelegasikan kepada Wagub untuk menyampaikannya,” ujarnya.

“Jadi soal Pak Gubernur datang atau tidak, itu bukan sesuatu yang substansi. Sebab dalam tatib kita itukan tidak mewajibkan seorang Gubernur Maluku harus hadir. Kan sudah didelegasikan ke Wagub. Bahkan jika Wagub juga tidak bisa hadir, maka Sekda Maluku juga bisa mewakilinya untuk menyampaikan LKPJ Gubernur Maluku tahun 2021,” tandas pria yang juga menjabat Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Maluku.

Oleh karena itu, Aziz berpendapat, jika nanti apa yang disampaikan teman-teman DPRD Maluku, bahwa tidak mau membahas LKPJ tahun 2021, lantaran Gubernur Maluku tidak menghadiri rapat paripurna dimaksud, maka persoalan dari yang bersangkutan sendiri, sebab itu bukan subtansinya.

“Tetap mekanisme pentahapan LKPJ, akan kita lalui sesuai dengan amanat dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Aziz menyatakan, jika dilihat dari capaian kinerja yang bersumber dari indikator ekonomi, ditambah jika dibedah secara teliti dokumen LKPJ Gubernur Maluku tahun 2021, maka tidak ada alasan untuk menolak LKPJ dimaksud.

“Paling ada catatan-catatan tertentu untuk perbaikan kedepannya,” ujar anggota Komisi II DPRD Maluku.

Lebih jauh Anggota DPRD Maluku dari Dapil Buru-Buru Selatan ini menilai, apa yang disampaikan Kefrak Partai Golkar, Anos Yermias, mungkin saja dikarenakan adanya tendensi atau ketegangan politik.

“Mungkin saja ada tendensi atau ketegangan politik, sampai Anos Yermias bisa mengeluarkan pernyataan seperti itu,” ujarnya. (KRI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *