oleh

Sadali Harap Kebijakan DPRD Malra Cerminkan Kebutuhan Masyarakat

Ambon, BM – Penjabat Gubernur Maluku, Sadali Ie mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) baik itu di tingkat Provinsi maupun Kabupaten Kota merupakan lembaga Perwakilan Rakyat Daerah, yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang mana, sebagai representatif rakyat DPRD berfungsi dalam pembentukan Peraturan Daerah, Penganggaran dan Pengawasan.

“DPRD Provinsi Maluku, maupun Kabupaten Kota merupakan wakil rakyat yang berkududkan sebagai unsur penyelenggaraan daera,” kata Sadali saat membuka Orientasi DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Periode 2024-2029, Selasa (19/11/2024) di Swissbel Hotel Ambon.

Sadali menambahkan Anggota DPRD harus memiliki pandangan yang luas, berpikir secara nasional dan global dengan tetap bertindak secara lokal, untuk memberikan dampak positif bagi daerah yang diwakili, agar setiap kebijakan yang dibuat oleh DPRD, dapat mencerminkan kebutuhan dan kepentingan masyarakat setempat.

Sebelum menutup sambutannya, Sadali mengucapkan selamat mengikuti orientasi kepada Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara periode 2024-2029, agar dapat mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.

Untuk diketahui hadir juga dalam Orientasi tersebut oleh Penjabat Bupati Maluku Tenggara beserta Pimpinan OPD Lingkup Kabupaten Maluku Tenggara, Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, para Widyaiswara lingkup BPSDM Provinsi Maluku, serta narasumber dari Kementerian Dalam Negeri. (BM-03)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *