Ambon, BM – Akibat dinilai dengan sengaja memposting informasi yang mengandung unsur Sara dan mencemarkan nama baik Anggota DPRD Provinsi Maluku, Maureen Vivian di media sosial Facebook, menyebabkan kuasa hukum dari politisi Partai Perindo dari Law Firm Jhon Michaele Berhitu, mensomasi pemilik akun Facebook @AbdulMutalib.
Somasi yang dilakukan tim hukum dari Maureen Vivian itu, dikirimkan langsung ke pemilik akun Facebook AbdulMutalib, Selasa (26/03/2024).
Lewat kuasa hukumnya, Dewinta Isra Wally, S.H dari Law Firm Jhon Michaele Berhitu sangat menyayangkan perbuatan yang dilakukan akun Facebook AbdulMutalib, dikarenakan postingannya tersebut mengandung unsur Sara serta mencemarkan nama baik Maureen Vivian.
“Pada tanggal 18 Maret 2024, akun Facebook AbdulMutalib telah membuat postingan pada laman facebooknya, yang mana isi postingan tersebut mengandung unsur Sara dan juga unsur pencemaran nama baik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310, 311 KUHP dan Pasal 27, 45, 46 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Dewinta kepada awak media, Selasa (26/03/2024).
Menurutnya, postingan yang dipublish akun Facebook AbdulMutalib, sudah menjustifikasi kliennya sebagai Penista Agama dan juga sebagai Tersangka.
“Untuk menjustifikasikan seseorang sebagai tersangka merupakan kewenangan penuh dari pihak kepolisian dan juga kejaksaan,” ujarnya.
Selain itu, Dewinta juga mengatakan, postingan yang dipublish akun Facebook AbdulMutalib, telah merugikan kliennya, serta melanggar norma hukum.
“Oleh karena itu kami minta saudara pemilik akun Facebook AbdulMutalib untuk mengklarifikasi klarifikasi postingannya tersebut, sekaligus memuat postingan permohonan maaf dan pemulihan nama baik klien kami dalam bentuk video, dan harus diposting di laman facebook miliknya,” pinta Dewinta.
Dewinta menegaskan, jika dalam kurun waktu 2 x 24 jam pemilik akun Facebook AbdulMutalib tidak beritikad baik untuk melakukan klarifikasi postingannya serta memposting permohonan maaf dan memulihkan nama baik klien kami, maka kami akan melanjutkan perkara ini ke pihak yang berwajib, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk diketahui, Maureen Vivian merupakan Caleg Terpilih DPRD Provinsi Maluku Periode 2024-2029 daerah pemilihan Maluku III (Kabupaten Maluku Tengah) dari Partai Perindo, dimana partai besutan Harry Tanoe Soedibjo itu berhasil meraih kursi ke 3 dari 10 kursi DPRD Provinsi Maluku dari dapil tersebut, dimana Maureen yang saat ini anggota DPRD Provinsi Maluku meraih peringkat pertama suara terbanyak perolehan suara 10 caleg DPRD Provinsi asal Partai Perindo. (BM-02)
Komentar