Ambon, BM – Terkait permasalahan penyelesaian lahan RSUD dr. M. Haulussy Ambon yang hingga kini belum tuntas, Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku Jantje Wenno meminta agar permasalahan tersebut tidak berlarut-larut agar pelayanan kesehatan masyarakat dapat berjalan dengan baik.
“Menurut saya ada dua cara yang dapat dilakukan agar persoalan ini tidak berlarut-larut, dimana Pemerintah Provinsi (Pemprov) bisa melunasi sisa pembayaran lahan atau jika pemerintah tidak membayar, maka keluarga Yohannes Tisera selaku pemilik lahan yang sah melakukan eksekusi lahan tersebut,” kata Jantje Wenno, Jumat (12/01/2024) di Ambon.
Ia berkata, bahwa Pemprov Maluku sudah satu kali melakukan pembayaran pada tahun 2019 dan dilanjutkan dua kali pembayarn di tahun 2020 yang totalnya Rp18 miliar, namun untuk tiga tahun terakhir dilakukan proses pembayaran lanjutan sebesar Rp31 miliar lebih.
“Pembayaran lahan yang dilakukan Pemprov Maluku pada tahun 2019 dan 2020, itu dikarenakan Pemprov berasumsi kalau lahan tersebut milik Yohannes Tisera, sehingga mereka membayar ke sana,” ucapnya.
Namun dikarenakan hingga saat ini tidak ada lanjutan pembayaran lahan oleh Pemprov Maluku, apalagi sudah ada surat masuk dari Saniri Negeri atau Badan Pemerintahan Desa Urimessing, maka keluarga pemilik lahan bisa melakukan eksekusi, agar pemerintah daerah dapat melanjutkan sisa pembayaran lahan tersebut.
Menyangkut adanya sebuah surat bukti sejak tahun 1970-an yang diduga palsu, Jantje menyarankan agar sebaiknya diproses secara hukum untuk pembuktian. (BM-02)
Komentar