oleh

Pemprov Maluku Gelar Raker Kepegawaian

Ambon, BM – Sebagai bentuk untuk menyamakan persepsi di Bidang Kepegawaian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, dan sarana Konsolidasi / Koordinasi untuk meningkatkan Kualitas tata Kelola Jabatan Fungsional, maka Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, menggelar Rapat Kerja (Raker) Kepegawaian, Rabu (11/10/2023) di Aula Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku.

Rapat tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Maluku Ir. Sadali IE, M.Si., IPU, didampingi Asisten Bidang Administrasi Umum Sekda Maluku dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Maluku.

Sekda Sadali pada kesempatan itu memberikan apresiasi dan penghargaan kepada BKN yang sudah membimbing, membantu, dan mengarahkan Pemerintah Provinsi Maluku dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepegawaian.

“ASN harus siap menjadi bagian dari transformasi birokrasi Tahun 2025, dengan menjadikan birokrasi yang semakin efektif dan bersih menuju birokrasi kelas dunia.” Jelas Sekda.

Ia menegaskan, sebagai pejabat pengelola kepegawaian, harus memahami dan mampu menjawab berbagai permasalahan aktual kepegawaian negara dan siap dengan perubahan sistem layanan kepegawaian dari manual menjadi digital.

“Diharapkan raker ini dapat memperoleh penyusunan penyesuaian jabatan dan analisis beban kerja di setiap Perangkat Daerah untuk menjadi dasar penyusunan kebutuhan perencaan ASN, pengembangan karir, kenaikan pangkat dan pengangkatan dalam jabatan.” Harap Sadali.

DIrinya juga menegaskan, pengelola kepegawaian Perangkat Daerah harus menyesuaikan diri dengan sistem e-kinerja.

“Kita akan memasuki agenda Politik Pemilihan Umum Serentak 2024, oleh karena itu seluruh ASN lingkup Pemerintah Provinsi Maluku diharapkan dapat mendukung dan mensukseskan pesta demokrasi tersebut, dengan tetap menjaga netralitas dan menjadi agen penegak dan penyejuk di tengah masyarakat dengan memberikan pemahaman yang baik tentang pesta demokrasi.” Jelas Sekda.

Untuk diketahui Raker yang digelar di bawah sorotan Tema “Transformasi Tata Kelola Jabatan Fungsional dalam Perspektif Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional” ini, dihadiri juga oleh Deputi Jabatan ASN BKN, Staf Ahli Gubernur, Pimpinan OPD Lingkup Provinsi Maluku, pejabat administrator, pengawas, fungsional lingkup Pemerintah Daerah Maluku, dan peserta Raker, yang diselenggarakan secara daring dan luring. (BM-03)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *