oleh

Gubernur Murad Jadi Irup Peringatan HUT RI ke-78

Ambon, BM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, menggelar Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke-78, yang berpusat di Lapangan Merdeka Ambon, pada Kamis (17/08/2023).

Pada upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-78 tersebut, Gubernur Maluku, Irjen. Pol. (Purn) Drs. Murad Ismail bertindak selalu Inspektur Upacara, sedangkan Letkol Inf. Rudolf G. Paulus, bertindak selaku Komandan Upacara.

Sementara Letkol Cpm. Agustinus Lerebulan, bertugas perwira upacara, dan Komandan Pasukan Pengibar Bendera Merah Putih Letnan Satu Inf. Agung Dwi Prabowo, serta Petugas Pengibar dari Pleton Pancasila Sakti.

Hadir pada kesempatan itu, Forkopimda Provinsi Maluku, Wakil Gubernur Maluku, Sekda Maluku, Ketua TP-PKK Provinsi Maluku, Ketua Dharma Wanita Persatuan Provinsi Maluku, para Pimpinan Perguruan Tinggi Lingkup Provinsi Maluku, Pimpinan Lembaga Vertikal/BUMN/BUMD, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan, Unsur TNI/Polri, perwakilan siswa, dan unsur lainnya.

Peringatan detik-detik Proklamasi, ditandai dengan bunyi sirene, yang dilanjutkan dengan pembacaan teks Proklamasi oleh Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur G. Watubun, dan doa oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku H. Yamin.

Setelah itu dilanjutkan dengan Pengibaran bendera dari siswa siswa SMA/SMK terbaik se-Maluku, dan yang bertindak sebagai pembawa Bendera Merah Putih yaitu Jian Matahelumual dari SMA Negeri 2 Ambon, sementara tiga pengibar bendera yakni Juan Petrus Dio Unmehopa dari SMA Negeri 5 Ambon, Julkriden Samalle dari SMA Negeri 4 Maluku Tengah, dan Rifan Nur Hidayah dari SMA Negeri 3 Buru.

Upacara kemudian dilanjutkan dengan aubade dari perwakilan siswa siswi SMA dan SMK se-Kota Ambon dengan menyanyikan beberapa lagu Kemerdekaan dan solois Lagu Gebyar-Gebyar oleh Julian Koritelu.

Untuk diketahui, pada kesempatan itu juga Gubernur didampingi Kakanwil Hukum dan HAM menyerahkan SK Remisi kepada perwakilan 4 narapidana, dimana tercatat ada 1017 narapidana yang mendapatkan remisi pada 17 Agustus 2023 ini, yang tiga diantaranya dinyatakan bebas. (BM-03)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *