oleh

Orno Serahkan Dokumen LKPJ Gubernur Tahun 2022 ke DPRD Provinsi Maluku

Ambon, BM – Wakil Gubernur (Wagub) Maluku, Barnabas Nataniel Orno, Rabu (05/04/2023) menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Maluku Tahun Anggaran 2022 ke DPRD Provinsi Maluku.

Penyerahan tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna ke-III Masa Persidangan ke-II, dalam Rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Maluku Tahun Anggaran 2022, yang berpusat di Kantor DPRD Provinsi Maluku – Karang Panjang Ambon.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G. Watubun, yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Maluku Barnabas Nathaniel Orno, Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Sadali Ie, Forkopimda Provinsi Maluku, Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Rektor Universitas Pattimura, Anggota DPRD Provinsi Maluku, Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Para Asisten, Staf Ahli, Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, Pimpinan Instansi Vertikal di Provinsi Maluku, dan undangan lainnya.

Watubun dalam sambutannya menyampaikan, dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, dalam pasal 69 ayat 1 UU No 23 Tahun 2014, dijelaskan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan (LKPJ) pemerintah daerah, kepada DPRD, satu kali dalam satu tahun, paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

“Selanjutnya dalam pasal 15 Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019, tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah, dijelaskan pula bahwa materi muatan LKPJ mencakup hasil penyelenggaran urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan yang diterima oleh daerah dari pemerintah,” terangnya.

Watubun juga mengatakan, dari LKPJ yang disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD, nantinya dapat dilihat sampai sejauh mana capaian kinerja kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah dan permasalahan apa yang terjadi dalam pelaksanaan pemerintahan daerah.

“Sejalan dengan perubahan paradigma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, kedudukan DPRD adalah sebagai unsur dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, maka DPRD dan kepala daerah memiliki kedudukan yang sama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, dengan tugas dan wewenang masing-masing sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” urainya.

Meskipun kedudukan DPRD sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, Watubun menyampaikan, dengan fungsi pengawasan yang dimiliki, pihaknya akan tetap mengkritisi kinerja kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah termasuk terhadap LKPJ kepala daerah.

“Sikap kritis tersebut, tidak untuk mencari kesalahan kepala daerah, melainkan untuk memformulasikan secara bersama-sama terhadap perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kedepan,” tuturnya.

Sementara itu, mengawali pidatonya, Wagub Orno mengucapkan selamat menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1444H, sambut bulan Ramadhan dengan hati yang penuh kedamaian, keharmonisan dan kegembiraan, semoga berkah Ilahi dari Allah melindungi dan membimbing kita.

Pada kesempatan itu juga, ia menyampaikan terima kasih dan apresiasi serta penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD, jajaran eksekutif dan khususnya masyarakat Maluku atas dukungan dan kerjasama sehingga dapat terwujud sinergitas yang harmonis, maka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Maluku dapat berjalan dengan baik, walaupun masih diperhadapkan dengan upaya-upaya pemulihan akibat dampak dari covid-19 yang telah melanda.

“Meskipun demikian, atas kerja keras dan kerjasama serta perkenaan Allah SWT, Maluku tetap mengalami kemajuan yang signifikan, ini tergambar dari berbagai indikator pembangunan yang menunjukan perbaikan,” ungkapnya.

Wagub juga menjelaskan, pada tahun 2022 ekonomi Maluku dapat tumbuh sebesar 5,73% meningkat dari 5,33% di tahun 2021, pertumbuhan ekonomi diikuti pula oleh penurunan tingkat pengangguran terbuka yang mencapai 6,88% dari 6,93% ,tingkat kemiskinan turun menjadi 16,23% pada September 2022 dari 16,30% pada September 2021.

“Indeks Pembangunan Manusia Provinsi Maluku pada Tahun 2022 meningkat dari 69,71 menjadi 70,22 dan mengalami peningkatan pada seluruh dimensi, yaitu Umur Panjang dan Hidup Sehat mencapai 66,45 Tahun dari 66,09 Tahun, dimensi Pengetahuan yang diukur melalui Harapan Lama Sekolah dari 13,97 Tahun menjadi 14 Tahun dan Rata-Rata Lama Sekolah dari 10,03 Tahun menjadi 10,19 Tahun, serta dimensi standar hidup layak meningkat dari Rp.8,77 juta pertahun menjadi Rp.8,87 juta per tahun,” paparnya.

Ia juga mengatakan, berbagai kemajuan yang dicapai tidak terlepas dari upaya bersama, menetapkan APBD tahun 2022 sebagai salah satu instrumen penggerak pembangunan, dimana secara bersama telah ditetapkan pendapatan daerah sebesar Rp.2,99 triliun terarilasasi sebesar Rp.2,92 triliun atau 97,61%, sementara pada sisi belanja ditetapkan sebesar Rp. 3,26 triliun dengan realisasi sebesar Rp.3,6 triliun atau sebesar 93,86%. Selanjutnya dari sisi pembiayaan terdapat pembiayaan neto sebesar Rp.266,160milyar dan realisasi sebesar Rp. 290,439 miliar.

“APBD yang telah saya gambarkan, keseluruhannya diimplementasikan melalui berbagai program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh seluruh OPD lingkup Provinsi Maluku, untuk itu seluruh pencapaiannya baik yang diukur melalui pencapaian indicator kinerja utama daerah dan indicator kinerja kunci serta output dari seluruh kegiatan, kami laporkan dalam dokumen LKPJ Tahun Anggaran 2022, dan Dewan yang terhormat akan membahas secara internal terhadap dokumen LKPJ ini,” ungkapnya.

Orno juga mengharapkan adanya rekomendasi yang konstruktif, sebagai masukan bagi pemerintah daerah, dalam meningkatkan kemajuan daerah yang dilakukan melalui peningkatan di bidang Politik, Ekonomi dan Sosial Budaya.

Rapat dilanjutkan dengan penyerahan Dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Maluku Tahun Anggaran 2022 dari Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno kepada Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur Watubun. (BM-03)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *