oleh

Bapenda Maluku Gelar Forum OPD, Gubernur : Fiskal Kabupaten/Kota Harus Diperkuat dengan Peningkatan PAD

Ambon, BM – Untuk mendukung pembangunan di Maluku terutama mengenai pajak daerah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyelenggarakan Forum Organisasi Pendapatan Daerah (OPD) Bapenda Provinsi Maluku Tahun 2023 di Hotel Marina, Rabu (29/03/2023).

Didampingi Kepala Bapenda Maluku, Djalaludin Salampessy, forum ini dibuka pelaksanaannya oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Maluku, Habiba Saimima.

Forum OPD ini mengusung tema “Pemantapan Daya Saing Daerah Melalui Peningkatan Ekonomi Penguatan SDM dan Konektivitas untuk Peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang Berkualitas”.

Sementara tujuan dari dilaksanakan Forum OPD ini, yakni untuk menjaring saran dan masukan untuk peningkatan kinerja pengelolaan pendapatan dan pembangunan daerah di Maluku.

Hadir sebagai narasumber, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Budhi Rinaldi, Sekretaris Bapedda Maluku, Yani Sukur dengan materinya tentang Pertumbuhan Ekonomi & Inflasi, IPM & Tingkat Pengangguran Terbuka, Kemiskinan, Permasalahan Pelayanan Perangkat Daerah dan Upaya Peningkatan Pendapatan Daerah.

Sementara Ketua TGPP Maluku, Hadi Basalamah, membawakan materi tentang Optimalisasi PAD untuk Peningkatan Daya Saing Daerah.

Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Maluku, Habiba Saimima, saat membacakan sambutan Gubernur Maluku, Murad Ismail mengatakan, dengan adanya daya saing antar daerah akan berusaha maksimal untuk memberikan hal terbaik bagi pelayanan kepada masyarakat dalam upaya peningkatan ekonomi dengan cara meningkatkan kualitas diri, mengelola sumber daya alam, mengembangkan usaha kreatif pada UKM, meningkatkan infrastruktur sebagai penunjang ekonomi dan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi modern.

“Sebagai badan yang memiliki tugas utama dalam mendorong peningkatan PAD, dengan mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Pemerintah Daerah,” katanya.

Maka untuk memberi penguatan pada proses perencanaan daerah dari aspek peningkatan PAD, sambung Gubernur, diperlukan identitas yang dapat menghimpun perangkat daerah lainnya, yang memiliki tugas utama dalam mengelola pendapatan daerah melalui objek pajak dan retribusi.

Ia menilai, dinamika ekonomi dunia yang berimbas pada pertumbuhan ekonomi lokal di Maluku dan kabupaten/ kota, maka implementasi tugas Bapenda dalam mendorong peningkatan PAD untuk mencapai target setiap tahun amatlah barat. Untuk itu, perlu ada inovasi dengan memperkuat sistem regulasi di daerah.

“Kemampuan fiskal yang rendah di kabupaten/ kota, harus diperkuat dengan peningkatan PAD melalui optimalisasi seluruh potensi pajak dan retribusi,” ujar Gubernur.

Ia juga menjelaskan, bila wujud optimalisasi peningkatan PAD provinsi Maluku di tahun 2023 dalam bentuk kerjasama antara instansi pada aspek retribusi dan pajak telah dilakukan dan menghasilkan capaian PAD yang maksimal. Dari target 672,43 miliar, telah terealisasi PAD di bulan Desember tahun 2022 dengan kenaikan sebesar 16 persen tahun 2021. Capaian ini, berkat kerja keras dari aspek pajak tim Samsat dari Bapenda, Kepolisian Direktorat Lalu Lintas, Jasa Raharja dan Bank Maluku.

“Kemudian dari aspek retribusi terdapat 26 OPD UPTD. Bergabung juga tiga perusahaan daerah yaitu Panca Karya Bank Maluku-Maluku Utara dan PT. Dok Wayame,” jelas Gubernur.

Di akhir sambutannya, Gubernur menyebut, peluang PAD pemerintah daerah masih banyak yang belum digali seperti pajak kendaraan bermotor plat merah (Lingkup provinsi kabupaten/kota). Gubernur pun telah menginstruksikan Bapenda Maluku melakukan koordinasi dengan setiap OPD provinsi dan Bupati/Walikota, untuk tahun ini dijadikan tahun pembayaran piutang kendaraan bermotor plat merah, mendorong setiap investasi yang akan mengeksploitasi SDA di Maluku harus bisa melunasi pajak air permukaannya, yang diharapkan mampu memberikan nilai tambah terhadap kewenangan daerah dalam mengelola potensi SDA.

“Olehnya itu kita harus bekerja sama mewujudkan misi membangun Maluku untuk dapat keluar dari lingkaran kemiskinan dan sejajar dengan daerah lainnya. Hal ini terlihat dari capaian indikator makro pembangunan seperti inflasi 3,75 persen. IPM menunjukkan nilai yang meningkat dan pertumbuhan ekonomi provinsi Maluku pada triwulan 4 Tahun 2022 menunjukkan angka 5,2 persen. Ini berarti kita bekerja harus lebih keras untuk tetap memberikan yang terbaik bagi Maluku,” tutup Gubernur.

Ditempat yang sama, Kepala Bapenda Maluku, Djalaludin Salampessy, menerangkan, penyelenggaraan forum ini menggambarkan komitmen Bapenda Provinsi Maluku selaku OPD yang mengkoordinasikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), untuk mendukung pembangunan di Maluku terutama yang berkaitan dengan pajak daerah.

“Forum ini merupakan rangkaian proses perencanaan pembangunan, Bapenda dengan tupoksinya melaksanakan fungsi urusan pemerintahan di bidang pendapatan yang menjadi kewenangan daerah,” terang Salampessy.

Menurut Pj. Bupati Kabupaten Buru ini,
UU Nomor 28 Tahun 2009 memberikan garis besar tentang norma dan standar dalam pelayanan dan jenis-jenis pengutan yang ditetapkan. Namun kualitas pungutan dan objek lebih dirinci oleh masing-masing kabupaten/kota sesuai potensi. Dalam kaitannya dengan itu, rujukan Bapenda dengan hukum harus jelas dan bagian dari peraturan daerah yang didukung oleh sub-sistem hukum di wilayah masing-masing.

“Dengan memiliki 12 UPTD di 11 kabupaten/kota se-Maluku, kami berharap, mendapat masukkan atau menampung serta mencari aspirasi masyarakat dan dunia usaha serta instansi terkait selaku pemangku kepentingan melalui forum ini, sekaligus mendengar sosialisasi tentang penerapan UU Nomor 28 Tahun 2009 agar nantinya menjadi rujukan dasar dalam memetakan potensi objek, yang nanti dijadikan dasar pungutan untuk dipercepat menjadi peraturan daerah, sehingga pungutannya bisa memberikan dukungan pada peningkatan PAD di masing-masing wilayah,” harap Salampessy.

Sebagai informasi, dalam rangka mendukung pelaksanaan desentralisasi fiskal dan peningkatan kemandirian fiskal daerah, telah ditetapkan UU No. 28 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk meningkatkan local taxing power melalui penguatan basis perpajakan daerah dan peningkatan kepatuhan wajib pajak. Fleksibilitas penerapan jenis dan tarif PDRD di daerah, diharapkan dapat mendorong pendapatan PDRD menjadi lebih optimal dalam meningkatkan kapasitas fiskal daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam arti yang lebih luas. (BM-03)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *