oleh

Tauda Sampaikan Beberapa Tujuan Penandatangan Kesepakatan Dengan Perum Bulog

Jakarta, BM – Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Provinsi Maluku, Dr. Ilham Tauda, SP. M.Si mengatakan, penandatangan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dengan Perum Bulog, yang berlangsung Jumat (23/03/2023) di Kantor Pusat Perum Bulog Jl. Jenderal Gatot Subroto kav 49 Kuningan Jakarta Selatan, memiliki beberapa tujuan.

“Jadi ada beberapa tujuan dari penandatangan kesepakatan antara Pemprov Maluku dalam hal ini ditandanganani langsung Gubernur Maluku, Pak Murad Ismail dengan Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog, Budi Waseso,” demikian dikatakan Kadistan Provinsi Maluku, Dr. Ilham Tauda, SP. M.Si, Jumat (23/03/2023) di Jakarta.

Tauda juga menjelaskan beberapa tujuan dari penandaranganan tersebut, yakni yang pertama, terlaksananya pembinaan dan pengembangan untuk meningkatkan produksi pertanian di Provinsi Maluku.

Yang kedua, lanjut Tauda, dari penandatangan tersebut, maka dapat terjaminnya pemasaran komoditas pertanian, dalam rangka meningkatkan nilai tukar petani di Provinsi Maluku.

Selain itu, lanjut Tauda, tujuan Ketiga dari penandatanganan kesepakatan ini, yakni untuk menjamin pasar dan saluran hasil serapan beras dan komoditi lainnya oleh BULOG dari petani lokal di Wilayah Provinsi Maluku.

Tidak hanya itu, menurut Tauda, dengan penandatanganan kesepakatan tersebut, maka dapat memperkuay peranan BULOG untuk menjaga ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, serta stabilisasi dan keterjangkauan harga pangan dalam rangka pengendalian inflasi daerah

“Dan yang terpenting lagi, dengan penandatanganan ini, maka secara tidak langsung sudah mendukung tugas-tugas dari Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dalam intervensi kebijakan pengendalian inflasi daerah,” ucap Tauda.

Tauda menjelaskan, Penandatangan Kesepakatan ini sebagai langkah konkrit Gubernur Maluku, Murad Ismail, dalam memperjuangkan nasib petani dimana selama ini hasil produksi petani tidak diserap oleh Bulog dengan alasan kualitas yang rendah dan harga jual ditingkat petani di atas Harga Penetapan Pemerintah (HPP).

Selain itu, lanjutnya, Kerjasama ini juga sebagai bentuk upaya pengendalian inflasi, khususnya beras, dimana dalam beberapa bulan terakhir mengalami inflasi.

Untuk diketahui, terkait dengan harga gabah/beras saat ini telah naik dimana Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah mengeluarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasiona Republik Indonesia Nomor 62/KS.03.03/K/3/2023 Tentang fleksibilitas harga gabah atau beras dalam rangka penyelenggaraan cadangan beras pemerintah.

Tauda mengatakan, dalam aturan tersebut, disebutkan jika tujuan penetapan fleksibiltas harga gabah atau beras ini, dalam rangka memenuhi cadangan beras pemerintah atau CBP yang berlaku mulai tanggal ditetapkan yaitu 11 Maret 2023 dengan harga sebagai berikut : Gabah Kering Panen di Petani Rp. 5.000/kg;  Gabah Kering Giling di Penggilingan Rp 6.200/kg;  Gabah Kering Giling di gudang Perum BULOG Rp 6.300/kg dan Beras di gudang Perum BULOG Rp 9.950/kg.

“Aturan tersebut juga mengatur pembayaran selisih yang akan diganti pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dimana fleksibilitas harga gabah atau beras ini berlaku terhitung mulai tanggal 11 Maret 2023 sampai dengan terbitnya peraturan perundang-undangan mengenai penetapan harga pembelian pemerintah untuk gabah atau beras,” pungkasnya. (BM-01)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *