oleh

BUMI MALUKU Gelar Khitanan Massal

Waitasi, BM – Brigade Utama Murad Ismail (BUMI) Maluku, Sabtu (05/03/2022) menggelar Khitanan Massal bagi anak-anak yang berada di Dusun Waitasi, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Saat membuka acara bhakti sosial dimaksud, Ketua BUMI Maluku, H. M. Arief Hentihu, SE mengatakan, Khitanan Massal ini merupakan wujud agama, sehingga berapapun jumlahnya, harus dilaksanakan.

“Khitanan Massal ini dilaksanakan di Dusun Waitasi dan sekitarnya. Yang terdata kurang lebih 50 anak-anak, sehingga berapapun jumlahnya, kita laksanakan dengan sebuah keikhlasan dalam mencari ridho Allah SWT,” ujar Hentihu, yang didampingi Koordinator Bumi Maluku, wilayah Seram Bagian Barat (SBB), Djamaludin Ode.

Tidak hanya itu, mantan Sekretaris Wilayah (Sekwil) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Maluku ini juga menyampaikan salam dari Gubernur Maluku, Irjen Pol (Purn) Drs. H. Murad Ismail kepada anak-anak yang mengikuti Khitanan Massal dan orang tuanya masing-masing.

“Gubernur titipkan salam untuk ananda, semoga Allah SWT selalu memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada anak-anakku yang ada di Dusun Waitasi dan sekitarnya,” katanya

Sementara itu, Imam Masjid Khusnus Salama, Kamaludin, S.Ag dalam arahan singkatnya mengatakan, pihaknya merasa bersyukur kepada Allah SWT, dikarenakan ditengah kesibukkannya, tim Bumi Maluku masih bisa menyempatkan waktu untuk melaksanakan kewajibannya sebagai seorang pemimpin yang mau mendengar dan melihat secara langsung tangisan anak-anak di Dusun Waitasi ini.

“Kami merasa bersyukur kepada Allah SWT, karna ditengah kesibukkannnya, Tim Bumi Maluku masih bisa menyempatkan waktu untuk menjalankan kegiatan Bhakti Sosial Khitanan Massal di Dusun Waitasi dan sekitarnya, dimana kegiatan ini sudah kita tunggu-tunggu sejak lama,” ungkap Imam Kamaludin.

Menurutnya, Khitanan ini perlu dilaksanakan, mengingat ini merupakan kewajiban sebagai umat muslim, dimana jika hal ini tidak dilakukan, maka semua amal ibadah kita akan ditolak Allah SWT.

“Berdasarkan aturan, sejak berumur 7 sampai 10 tahun, harus dilakukan khitanan. Jika tidak, maka semua amanah yang diberikan kepada kita, akan gugur atau tidak dihitung sama sekali,” ujarnya.

Dikatakannya, tujuan khitan (sunat) secara syariah selain mengikuti sunnah Rasulullah dan Nabi Ibrahim, juga karena menghindari adanya najis pada anggota badan saat shalat.

“Karena, tidak sah shalat seseorang apabila ada najis yang melekat pada badannya. Dengan khitan, maka najis kencing yang melihat disekitar kulfa (kulub) akan jauh lebih mudah dihilangkan bersamaan dengan saat seseorang membasuh kemaluannya setelah buang air kecil,” jelasnya. (TIM-BM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *