oleh

Wahid : Sejumlah Daerah Belum Miliki Perda Kesatuan Masyarakat Hukum Adat

Ambon, BM – Anggota DPRD Maluku, wahid Laitupa mengatakan, sejumlah daerah yang ada di Provinsi Maluku hingga saat ini belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Kesatuan Masyarakat Hukum Adat.

Padahal, lanjutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku telah mengeluarkan Perda Nomor 16 tahun 2019 tentang Penetapan Desa Adat sebagai payung hukum.

“Di Maluku baru dua daerah yang sudah memiliki perda itu, yakni Kota Ambon dan Tual. Sementara daerah-daerah yang lain belum memilikinya,” ucap Wahid Laitupa kepada media ini, Kamis (06/06/2022).

Menurutnya, Perda Kesatuan Masyarakat Hukum Adat diatur dalam amanat konstitusi kita yaitu, UUD Tahun 1945 pasal 18a dan pasal 18b, dimana berdasarkan hasil koordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Maluku, ternyata terungkap jika ada kendala-kendala yang dihadapi.

Kendala-kendala yang dihadapi pemerintah kabupaten/ kota, tambah politisi PAN itu, adalah soal penataan wilayahnya, dimana proses validasi di sejumlah kabupaten hingga saat ini tak kunjung dilakukan di sejumlah desa adat tersebut.

“Jika masyarakat-masyarakat adat di kabupaten/kota belum memiliki perda tersebut, maka tentunya segala proses pemerintah adat itu tidak bisa dilakukan. Kalau pun dilakukan secara tradisional, mungkin itu bagian dari kepedulian, tetapi berdasarkan aturan normatif, maka itu tidak bisa diterima, karena perdanya belum ada,” tandaa Wahid.

Dia mencontohkan, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Perda tentang kesatuan masyarakat hukum adat belum ada. Bahkan, saat ini yang masih digunakan Pemerintah Kabupaten Malteng yaitu Perda tahun 2006, dan belum direvisi.

Hal ini, lanjut Wahid, sangat berpengaruh terhadap proses dan tahapan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa, khususnya desa adat.

Ia juga meminta Bupati Malteng, Tuasikal Abua, untuk mempercepat proses penyusunan hingga penetapan perda kesatuan masyarakat hukum adat itu.

“Rancangan perda itu sudah harus dibuat. Apalagi ini sudah di akhir masa jabatan beliau, supaya siapa yang nanti ditunjuk menjadi Penjabat Bupati Malteng, tinggal melanjutkan rancangan perda perda tersebut,” tandas Wahid. (KRI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *