oleh

Pemprov Maluku Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2021 ke DPRD

Ambon, BM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2021 ke DPRD Provinsi Maluku.

Penyampaian dokumen Ranperda tersebut, diserahkan Gubernur Maluku, Murad Ismail yang diterima Wakil Ketua DPRD, Abd. Asis Sangkala, melalui rapat paripurna yang berlangsung, Selasa (19/07/2022).

Dalam sambutannya, mantan Dankor Brimob Polri itu mengatakan, berdasarkan Amanat Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003, Tentang Keuangan Negara, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, maka selaku Gubernur Maluku, menyampaikan rancangan peraturan daerah, tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2021, kepada DPRD, berupa laporan keuangan, yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat – lambatnya 6 bulan, setelah tahun anggaran berakhir.

Laporan tersebut, kata Gubernur Murad, meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.

“Laporan keuangan Pemprov Maluku TA 2021, merupakan wujud pertanggungjawaban atas penggunaan keuangan daerah, sekaligus menjadi instrumen pengukuran kerja pemerintahan, pada setiap akhir tahun,” ungkap Gubernur Murad.

Pada kesempatan ini, lanjut Gubernur Murad, Pemprov Maluku mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada semua pihak, sehingga selama tiga tahun berturut-turut, yakni tahun 2019, 2020, dan 2021, sudah meraih opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)” dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Opini WTP yang diberikan kepada Pemprov Maluku, menurutnya, dikarenakan auditor meyakini laporan keuangan telah bebas dari kesalahan atau kekeliruan material, berdasarkan beberapa kriteria, yakni penyajian laporan keuangan telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintah, sistem pengawasan intern uang diterapkan telah cukup memadai, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan kecukupan pengungkapan informasi dalam catatan atas laporan keuangan.

Dikatakannya, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku nomor 10 tahun 2020, tentang APBD TA 2021 dan Perda Provinsi Maluku nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan APBD TA 2021, selaku Gubernur Maluku dirinya menjelaskan beberapa hal, yakni pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp. 3,31 triliun, terealisasi sebesar 3,27 triliun atau 98,78 persen.

“Realisasi pendapatan daerah tersebut bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp. 550,81 miliar, pendapatan transfer (dana perombangan) sebesar Rp.2,715 triliun dan pendapatan lainnya yang sah sebesar Rp. 1,56 miliar,” ujar Gubernur.

Selain itu, lanjut Gubernur, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp.4,15 triliun, terealisasi hingga akhir tahun sebesar Rp.3,82 triliun atau 91,91 persen

“Realisasi belanja daerah tersebut, terdiri dari belanja operasional Rp.2,53 triliun, belanja modal Rp. 1,01 triliun, belanja tak terduga sebesar Rp.63,05 miliar, dan belanja transfer sebesar Rp.219,73 miliar,” jelasnya.

Pembiayaan daerah, kata Gubernur Murad, bersumber dari penerimaan pembiayaan daerah, dianggarkan sebesar Rp.852,39 miliar, dan terealisasi sebesar Rp.851,69 miliar rupiah, atau terealisasi 99,92 persen.

Untuk pengeluaran pembiayaan daerah, tambah Murad, dianggarkan sebesar Rp.6 miliar, dan terealisasi 100 persen atau sebesar Rp.6 miliar.

“Terkait dengan itu, bila diperhadapkan antara realisasi penerimaan pembiayaan daerah dengan pengeluaran pembiayaan daerah, maka diperoleh pembiayaan netto sebesar Rp.845,69 miliar,” ujarnya.

Menurutnya, secara keseluruhan realisasi pendapatan daerah sebesar Rp.3,27 triliun, dimana jika diperhadapkan dengan realisasi belanja daerah sebesar Rp.3,82 triliun, maka defisit APBD TA 2021 sebesar Rp.550.749.906.119,-.

“Defisit APBD tersebut, jika ditambahkan dengan pembiayaan netto sebesar Rp.845,69 miliar, maka menghasilkan kelebihan perhitungan sisa anggaran lebih (Silpa) TA 2021, sebesar Rp.294.939.158.239,-,” bebernya.

Selain itu, Gubernur Murad juga menjelaskan tentang neraca Pemprov Maluku per 31 Desember 2021, merupakan laporan yang menggambarkan posisi keuangan Pemprov.

“Total aset sebesar Rp.6,511 triliun, total kewajiban sebesar Rp.829,82 miliar, dan total ekuitas Rp.5,682 triliun,” tutupnya. (KRI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *