Ambon, BM – Komisi I DPRD Provinsi Maluku turun langsung ke lokasi tambang rakyat Sinabar di Desa Iha, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Jumat (29/08/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan menyusul persoalan keamanan yang terjadi beberapa waktu lalu di kawasan tambang, termasuk peredaran minuman keras yang memicu kekacauan hingga menimbulkan korban.
Pertemuan yang berlangsung di lokasi tambang itu dihadiri Ketua Komisi I DPRD Maluku Sohilin Buton, Anggota Komisi I Zein Syaiful Latukaisupy, SE., M.Si., yang juga Raja Negeri Iha, Anggota Komisi I Wahid Latupapua, Kasat Intel Polres SBB Aiptu A. Mauwa, Kapolsek Huamual, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta para penambang Sinabar.
Dialog berlangsung terbuka dengan membahas berbagai persoalan di kawasan tambang, terutama menyangkut keamanan, aktivitas penambangan, aturan adat, serta kebutuhan legalitas bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari tambang tersebut.
Dalam pertemuan itu, Raja Negeri Iha Zein Syaiful Latukaisupy meluruskan informasi mengenai aktivitas pertambangan Sinabar. Menurutnya, masyarakat selama ini melakukan aktivitas penambangan batu Sinabar dan bukan menambang emas dengan menggunakan merkuri.
Zein bahkan mengaku pernah ditawari untuk membeli batu Sinabar dengan harga tinggi untuk kemudian diolah menggunakan merkuri. Namun, tawaran tersebut ditolaknya.
“Saya tidak punya urusan dengan merkuri. Saya hanya memikirkan nasib rakyat yang datang dari berbagai daerah untuk mencari nafkah dengan menambang batu saja,” tegas Zein.
Ia juga menanggapi isu mengenai pencemaran lingkungan yang dikaitkan dengan aktivitas tambang. Menurutnya, aktivitas masyarakat di lokasi tersebut merupakan penambangan batu dan tidak menggunakan merkuri sebagaimana yang diberitakan.
Zein mengungkapkan, beberapa hari sebelumnya kawasan tambang sempat dikosongkan selama tiga hari sebagai bagian dari upaya penertiban. Langkah tersebut dilakukan setelah muncul persoalan keamanan yang berkaitan dengan peredaran minuman keras di sekitar lokasi tambang.
“Karena tambang ini masih ilegal, maka semua penambang harus diberi aturan. Keamanan harus terjamin,” ujarnya.
Ia juga meminta seluruh penambang maupun pihak yang beraktivitas di kawasan tersebut menghormati aturan adat yang berlaku di Negeri Iha.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Maluku Sohilin Buton mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Raja Negeri Iha serta pemerintah daerah untuk mendorong Pemerintah Provinsi Maluku mempercepat proses pengusulan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Menurut Sohilin, legalitas menjadi salah satu langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan tata kelola pertambangan rakyat yang lebih tertib.
“Tujuannya agar proses tambang rakyat Sinabar menjadi legal. Rakyat bisa bekerja dengan nyaman dan tenteram,” kata Sohilin.
Ia menilai, dengan adanya legalitas, pemerintah dapat memiliki dasar yang lebih jelas untuk melakukan pengawasan, mengatur aktivitas pertambangan, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat yang bekerja di sektor tersebut.
Anggota Komisi I DPRD Maluku, Wahid Latupapua, juga mengingatkan para penambang yang berasal dari Jazirah Leihitu agar menghormati hak dan wilayah adat Negeri Iha.
“Patuhi semua aturan yang diterapkan. Jaga hubungan baik agar tidak dirusak,” imbaunya.
Dari unsur kepolisian, Kasat Intel Polres SBB Aiptu A. Mauwa mengapresiasi peran Raja Negeri Iha dan masyarakat dalam menjaga keamanan di kawasan tambang.
“Kami berterima kasih. Dengan adanya berkat dari tambang ini, saya berharap semua pihak mendukung terjaganya Kamtibmas,” tegasnya.
Kunjungan kerja Komisi I DPRD Maluku tersebut menjadi ruang dialog antara masyarakat penambang, pemerintah, aparat keamanan, serta pemangku adat dalam mencari solusi atas berbagai persoalan di kawasan tambang Sinabar.
Dari pertemuan tersebut, terdapat tiga hal yang menjadi perhatian utama, yakni percepatan legalitas melalui IPR, penataan dan penegakan aturan di lokasi tambang, serta penguatan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dengan adanya kepastian hukum dan tata kelola yang lebih baik, aktivitas tambang rakyat Sinabar diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa menimbulkan konflik sosial maupun persoalan keamanan. (BM01)












