Jakarta, BM – Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 51/P Tahun 2024 tentang pengesahan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pengangkatan Penjabat Gubernur Maluku, maka pada Jumat (26/4/2024), Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian melantik Ir. Sadali Ie, M.Si., IPU, sebagai Penjabat Gubernur Maluku yang berpusat di Sasana Bhakti Praja Kantor Kemendagri.
Pelantikan ini dimulai dengan Pengambilan Sumpah oleh Mendagri, yang dilanjutkan dengan Penandatanganan Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan dan Pakta Integritas oleh Penjabat Gubernur Maluku dan Menteri Dalam Negeri, disertai dengan Pemasangan Tanda Pangkat, Penyematan Tanda Jabatan dan penyerahan Keputusan Presiden Republik Indonesia, oleh Menteri Dalam Negeri.
Berdasarkan Kata-Kata Pelantikan yang dibacakan oleh Mendagri dapat diketahui bahwa Sadali diangkat sebagai Penjabat Gubernur Maluku, terhitung sejak saat pelantikan untuk masa jabatan paling lama 1 Tahun.
Acara tersebut dihadiri juga oleh Gubernur Maluku Periode 2019-2024 Murad Ismail dan Ketua TP PKK Periode 2019-2024 Widya Pratiwi Murad, Penjabat Ketua TP-PKK Provinsi Maluku Nita Sadali, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Lingkungan Kemendagri BNPP, Forkopimda Provinsi Maluku, Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku dan Stakeholder terkait.
Dalam sambutannya Mendagri mengatakan Pelantikan Penjabat Gubernur Maluku ini dilakukan setelah melalui proses penilaian yang panjang.
“Semua Calon Penjabat Gubernur termasuk usulan yang ada, dibahas satu per satu dan ini sudah melalui proses penilaian yang sangat panjang, yang selanjutnya disampaikan ke Mendagri dan dilaporkan serta berdiskusi dengan Presiden, karena sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa untuk Penunjukan Penjabat Gubernur adalah kewenangan Presiden, sementara Bupati Walikota Kewenangan Mendagri.” Terangnya.
Ia juga mengatakan, berkaitan dengan pelaksanan acara ini, Sadali resmi menjadi Penjabat Gubernur Maluku untuk mengisi kekosongan dengan berakhirnya masa jabatan Murad Ismail pada 24 april 2024 yang lalu, yang langsung di ganti PLH, dan sesuai aturan, pelantikan hari ini dilaksanakan, sehingga Sadali memiliki kewenangan yang sama dengan tugas Gubernur definitif yang dipilih oleh rakyat, kecuali 4 hal, dan hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, dimana salah satunya tidak boleh melakukan mutasi jabatan, apalagi menjelang pilkada 6 bulan sebelum pendaftaran, kecuali atas ijin Mendagri.
Menepis isu yang berkembang selama ini terkait Pelantikan yang dilakukan Gubernur Maluku pada Jumat, 19 April 2024 yang lalu, maka berdasarkan penjelasan dari Mendagri dapat diketahui bahwa usulan tersebut sudah diajukan namun ada penumpukan, dan hal ini tidak hanya terjadi di Provinsi Maluku, namun beberapa daerah lainnya pun demikian, dan berdasarkan Penilaiannya maka pelantikan tersebut dianggap sah, terhitung 23 April sebelum berakhirnya masa Jabatan Gubernur.
“Kami harus melayani permintaan mutasi yang banyak sekali, dimana Ada 37 provinsi lain, dengan total 98 kota dan 416 kabupaten totalnya 552 provinsi kabupaten kota, yang harus dilayani termasuk untuk pelayanan permohonan mutasi dan sudah numpuk. Sehingga ini menjadi problem internal, dan menyebabkan keterlambatan, sheingga untuk dilaksanakan pelantikan pada jumat yang lalu dan setelah di cek di Ditjen Otonomi Daerah kelengkapan mencukupi, dan surat akan diserahkan tertulis berikutnya, sebelum berakhir masa akhir jabatan 23 April 2024, karena tidak mungkin pelantikan ulang lagi.” Tegasnya.
Jadi, dirinya mengatakan mutasi itu tidak boleh dilakukan oleh Penjabat Gubernur maupun Gubernur Definitif, 6 bulan sebelum pendaftaran kecuali atas ijin Mendagri, dan Mendagri pasti akan sangat selektif agar tidak terjadi banyak gejolak.
“Saya kira dinamika politik di Maluku tidak ringan, oleh karena itu saya minta betul di Maluku lakukan langkah-langkah proaktif, kerjasama dengan Forkopimda dan stakeholder terkait di tengah situasi sekarang masa sengketa legislatif, setelah itu akan menghadapi agenda yang sangat penting yaitu pilkada, yang serempak seluruh Indonesia untuk pertama kalinya dalam sejarah Indonesia” Ungkap Mendagri.
Dirinya meminta Penjabat Gubernur dapat segera merealisasikan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) sebagai komitmen untuk membiayai pilkada.
“Dalam konteks pilkada ini, penjabat sebagai birokrat non partai tolong mengambil posisi netral biarkan bertanding secara sehat.” Tegasnya.
Tugas-tugas lain yang menjadi atensi, ungkap Mendagri seperti inflasi, yang terakhir angkanya sangat baik di bawah Nasional, dan ini adalah kerja baik dari Gubernur dan semua pihak, termasuk Bupati Walikota.
“Saya minta prestasi yang dibuat oleh Pak Murad dan jajaran dapat dipertahankan.” Pintanya.
Selain itu ia jugameminta, masalah stunting, Kemiskinan ekstrem, pendidikan dan kesehatan juga menjadi atensi utama.
“Maluku punya sumber daya alam yang luar biasa, maka saya mohon dengan hormat karena kemiskinan ekstrem dan stunting masih cukup tinggi meskipun sudah berkurang fokuslah pada bidang pembangunan sumber daya manusia, sehingga anak-anak generasi muda Maluku tidak menjadi penonton di kampung sendiri.” Tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, dirinya juga mengucapkan terima kasih Murad Ismail dan Widya Pratiwi Murad yang sebelumnya menjabat sebagai Gubernur dan Ketua TP-PKK, atas kerja keras selama 5 tahun, dimana sudah banyak prestasi yang dicetak.
“Terima kasih juga kepada seluruh pihak yang telah membantu dan mendukung pak Murad selama melaksanakan tugas sebagai Gubernur, dukungan yang sama saya harapkan bisa diberikan kepada penjabat yang baru.” Ungkap Mendagri.
Dirinya berharap Sadali, dapat membangun hubungan yang baik dengan forkopimda, tokoh masnyrakat, Bupati/Walikota, dalam menghadapi tantangan kedepan.
“Mudah-mudahan apa yang disampaikan bisa memberikan motivasi dan semangat bagi semua yang ada di Maluku, saya doakan situasi Maluku dapat dijaga sama-sama, baik stabilitas keamanan dan selama pilkada juga image yang identik dengan adanya konflik sosial dapat dihapuskan dengan adanya pilkada yang damai dan sejuk.” Tutupnya. (BM-01)
Komentar