SBB, BM – Dalam rangka memastikan kualitas pembangunan infrastruktur jalan, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku bersama Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejaksaan Tinggi Maluku melakukan peninjauan lapangan terhadap pekerjaan Paket Preservasi Jalan Sp. Lintas Seram–Wailoping (MYC), Kamis (15/10/2026).
Peninjauan tersebut dilakukan terhadap pekerjaan infrastruktur jalan dalam program tahun anggaran 2025–2026 yang telah mencapai penyelesaian 100 persen. Kegiatan ini bertujuan untuk melihat secara langsung hasil pekerjaan sekaligus memastikan pelaksanaannya telah sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan yang ditetapkan dalam kontrak.
Dalam peninjauan itu, BPJN Maluku bersama Tim PPS Kejati Maluku memberikan perhatian khusus terhadap kesesuaian hasil pekerjaan dengan standar teknis yang dipersyaratkan. Langkah tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan pembangunan infrastruktur jalan terlaksana secara optimal, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pekerjaan preservasi Jalan Sp. Lintas Seram–Wailoping juga sejalan dengan arah kebijakan pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah untuk Mendukung Swasembada Pangan dan Energi.
Kebijakan tersebut menekankan pentingnya peningkatan konektivitas jalan untuk memperlancar mobilitas masyarakat, distribusi barang dan jasa, serta membuka akses menuju kawasan-kawasan produktif yang berperan dalam mendukung ketahanan pangan dan energi nasional.
Dengan kondisi jalan yang terpelihara dan berkualitas, konektivitas antarwilayah di Pulau Seram diharapkan semakin baik. Infrastruktur jalan yang memadai juga menjadi faktor penting dalam menunjang aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat, termasuk mempermudah akses menuju pusat pelayanan, kawasan permukiman, serta lokasi kegiatan ekonomi.
Selain memastikan kualitas fisik pekerjaan, peninjauan lapangan ini juga mencerminkan pentingnya koordinasi dan sinergi antara instansi teknis penyelenggara jalan dengan aparat penegak hukum. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mendukung pembangunan infrastruktur yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Dari pihak BPJN Maluku, peninjauan lapangan dihadiri Kasatker PJN Wilayah II Provinsi Maluku, Toce Leuwol, bersama PPK 2.3 Provinsi Maluku, Edwin Huwae, beserta staf teknis. Sementara itu, dari pihak Kejaksaan Tinggi Maluku hadir Kepala Seksi IV pada Asisten Intelijen, Ruslan Marasabessy.
Melalui peninjauan dan pemantauan langsung tersebut, diharapkan setiap pekerjaan pembangunan infrastruktur jalan dapat memberikan hasil yang optimal dan berkelanjutan.
Dengan demikian, manfaat pembangunan tidak hanya terlihat dari selesainya pekerjaan, tetapi juga dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat melalui peningkatan kualitas akses dan konektivitas antarwilayah. (BM01)






