Ambon, BM – Debat kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Maluku dijadwalkan akan berlangsung pada 23 November 2024 mendatang.
Pada debat kedua tersebut, pasangan Calon Gubernur (Cagub) diperbolehkan untuk membawa catatan. Hal itu disampaikan Ketua KPU Provinsi Maluku, M. Shaddek Fuad dalam coffee morning yang digelar Diskominfo Maluku, Senin (18/11/2024) di Cafe Panorama Karang Panjang Ambon.
Dikatakannya, sejauh ini belum ada regulasi yang mengatur tentang larangan membawa catatan saat debat.
“Tidak ada masalah jika ada kandidat yang membawa catatan pada debat tersebut. Karena belum ada satu pun regulasi yang mengatur tentang tentang larangan membawa catatan saat debat. Jadi pada prinsipnya, seluruh pasangan calon diperbolehkan membawa catatan, apapun yang dia punya,” katanya.
Menurutnya, catatan yang dibawa para pasangan calon (paslon), biasanya berisikan tentang visi-misi maupun program kerja kedepan, termasuk narasi yang cukup banyak dan tidak mungkin dipaksakan untuk menghafal.
Tak hanya di Pilkada Maluku, ia juga mengatakan, perihal membawa catatan saat debat, bukan hanya berlaku di Pilkada Provinsi Maluku saja, melainkan berlaku di semua daerah di Indonesia.
“Sebelum pelaksanaan debat, KPU biasanya melakukan rapat koordinasi terlebih dahulu dengan seluruh LO Paslon, untuk menyampaikan informasi yang berkaitan dengan debat kandidat nantinya,” ujarnya.
Meski begitu, Ia berharap semua paslon Gubernur-Wakil Gubernur bisa menguasai visi-misi maupun program kerja yang akan disampaikan saat debat kedua nanti.
Hal ini dikarenakan, debat kandidat dilaksanakan sebagai sarana bagi para kandidat kepala daerah menyampaikan program-program yang telah digagas dan dirumuskan oleh tim perumus.
“Dalam debat kandidat, paslon kepala daerah bisa berbicara sambil sesekali membaca catatan. Tapi kalau bisa, kami minta para paslon dapat menguasai visi misi dan programnya,” pungkasnya. (BM-01)
Komentar