Kejati Maluku Diminta Seriusi Persoalan PT BPT

Parlemen100 Dilihat

Ambon, BM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku diminta untuk serius dalam menangani kasus yang melibatkan Direktur PT Bumi Perkasa Timur (BPT), Franky Gaspary Thiopelus alias Kipe.

Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Maluku, Michael Tasaney, lantaran ketidak hadiran Kipe untuk proses pemeriksaan di Kejati Maluku dengan alasan sakit.

“Kejati harus serius dalam menangani kasus yang melibatkan bos PT BPT ini, agar prosesnya dapat segera diselesaikan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan ruko pasar Mardika,” kata Tasaney dengan nada tegas, Rabu (14/08/2024) di Ambon.

Menurut politisi asal Partai Golongan Karya (Golkar), kasus yang diduga melibatkan bos PT. BPT, bukan menjadi isu lokal semata, melainkan sudah masuk ranah nasional, seperti KPK, sehingga proses hukumnya harus berjalan cepat.

Olehnya itu, jika ada pihak-pihak yang sengaja atau menghalangi proses penyelidikan dengan alasan sakit, mestinya ada tindakan tegas dari pihak penegak hukum.

Kejati kata Tasaney, harus bisa bergerak cepat untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat dalam persoalan pengelolaan Ruko Mardika, yang diduga merugikan daerah sehingga dapat dipertanggungjawaban secara hokum yang berlaku.

“Kami tentu sangat berharap, jangan ada pihak-pihak yang menghalangi proses hukum yang sedang berlangsung, sehingga Kejati bisa bekerja dengan cepat untuk menyelesaikan kasus tersebut,” pungkasnya. (BM-05)