oleh

Gubernur Murad Saksikan Pernyataan Sikap Damai Ohoi Elat dan Hoar Ngutru

Malra, BM – Gubernur Maluku Irjen. Pol. (Purn.) Drs. Murad Ismail, secara langsung menyaksikan Pernyataan Sikap Perdamaian antara masyarakat Ohoi Elat dan Hoar Ngutru (Ohoi Wakol, Ngurdu, Soinrat, Wermaf, Bombay, Elralang, Watsin, Sirbante dan Ohoi Ngat) di Kecamatan Kei Besar Kabupaten Maluku Tenggara, pada Rabu (03/05/2023).

Turut serta juga pada kesempatan itu Pangdam XVI/Pattimura, Kabinda Maluku, Bupati Maluku Tenggara, Sekretaris Daerah Maluku, Forkopimda Kabupaten Maluku Tenggara dan Kecamatan se-Wilayah Kei Besar, Danrem 151/Binaiya, Ketua TP-PKK Provinsi Maluku, Para Rat Lorsiu, Lorlim, pada Kepala Ohoi se-Wilayah Kei Besar, Tokoh Adat, dan Tokoh Agama, dan pihak lainnya.

Terdapat 2 point dalam pernyataan sikap tersebut, yakni kedua belah pihak telah bersepakat, bahwa mulai hari ini menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap manusia, barang, harta benda, profokasi, berita hoax, dan menjalin kembali hubungan Ain Ni Ain sebagai orang basudara di Nuhu Evav Ni Kilkilun Kabupaten Maluku Tenggara dan menyerahkan sepenuhnya persoalan kriminal terhadap para korban dari kedua belah pihak kepada pihak berwajib untuk penegakkan hukum.

Sementara point berikutnya, yakni mulai hari ini akses lalu lintas laut dan darat masuk keluar Ohoi Elat dan seluruh wilayah Hoar Ngutru normal kembali seperti sedia kala, dan apabila ada yang sengaja mencegah, memalang jalan termasuk masuk keluar Pelabuhan untuk naik kapal atau Tindakan lain yang mengganggu kamtibmas di Ohoi Elat dan Ohoi-Ohoi yang berada di Kawasan Hoar Ngutru, maka akan menjadi tanggung jawab sendiri (persoalan pribadi) dan akan berurusan dengan pihak berwajib (dalam hal ini TNI dan Polri).

Untuk diketahui Dokumen Pernyataan Sikap tersebut ditandatangani oleh 16 orang dari kedua belah pihak Perwakilan Masyarakat Ohoi Elat dan Perwakilan Masyarakat Hoar Ngutru.

Kegiatan juga dilanjutkan dengan Prosesi Adat Vadukung Il Fangnanan Bok-Bok Ain ni Ain oleh para Rat Lor Siu Lor Lim. (BM-03)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *