Ambon, BM – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden (KepPres) RI No. 8 Tahun 2001, yang mana memiliki tugas dan fungsi untuk menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.
Dengan demikian, siapapun yang menjadi bagian dari BAZNAS, tidak diperbolehkan untuk terlibat dalam politik praktis, apalagi mencalonkan diri sebagai salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg), baik itu tingkat Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Namun, berdasarkan informasi yang didapat media ini, salah satu pengurus BAZNAS Provinsi Maluku, yakni Abdul Karim Tawaulu yang saat ini menduduki jabatan Kepala Bidang Program lembaga pemerintah nonstruktural yang sifatnya mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama, dikabarkan telah mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) Kabupaten Maluku Tengah dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
Adapun daerah pemilihan (Dapil) yang dipilih Kepala Bidang Program BAZNAS Provinsi Maluku, Abdul Karim Tawaulu, yakni dapil III Maluku Tengah, yang meliputi wilayah Banda, Tehoru dan Teluti.
Lantas dengan adanya kabar tersebut, apakah yang bersangkutan akan dikenakan sanksi pemberhentian dari jabatannya, ataukah tetap dipertahankan sebagai salah satu pengurus BAZNAS Provinsi Maluku?.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Hukum BAZNAS RI, Romidi mengatakan, BAZNAS berkomitmen untuk tidak terlibat dalam politik praktis. Hal ini dikarenakan untuk menjaga netralitas selama kontestasi Pemilu 2024.
Menurutnya, berdasarkan dengan aturan baku, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) berkomitmen untuk tidak terlibat dalam politik praktis demi menjaga Netralitas selama kontestasi Pemilu 2024.
“Maka siapapun dia, BAZNAS tetap menolak keterlibatan anggota maupun pengurusnya terlibat dalam politik praktis. Baik itu secara langsung maupun tidak langsung,” kata Romidi, ketika dihubungi BUMIMALUKU.com, Kamis (27/04/2023).
Menurutnya, bagi siapapun yang ingin maju menjadi anggota partai untuk ikut dalam pesta Demokrasi dihimbau, untuk segera mengajukan pengunduran diri secara resmi, kepada BAZNAS setempat.
“Jadi yang bersangkutan harus mengajukan pengunduran diri ke BAZNAS setempat,” tegasnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, BAZNAS merupakan lembaga non struktural status, untuk itu pimpinan maupun staf BAZNAS dilarang terlibat dalam partai politik.
“Aturannya itu umum, berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2011, maka semua perangkat BAZNAS tidak diperbolehkan terlibat politik praktis,” tandasnya.
Menurutnya, hanya ada dua opsi bagi pimpinan maupun staf BAZNAS yang ingin menjadi caleg, yakni tetap menjadi staf, ataukah mundur dari BAZNAS.
“Artinya harus pilih salah satu, tetap berada di BAZNAS dan mundur dari Partai Politik, ataukah mundur dari Baznas dan silahkan berada di Partai Politik,” pungkasnya.
Pada prinsipnya, lanjut Romidi, BAZNAS tidak melarang yang bersangkutan untuk berpartai, karena itu haknya sebagai warga negara. Tetapi BAZNAS tidak membolehkan pengurusnya untuk masuk dalam partai politik.
“Dan itu tidak boleh,” tegasnya.
Perihal pengunduran diri, Romidi mengatakan, hal tersebut sudah harus dilakukan sebelum menjadi yang bersangkutan menjadi caleg dari parpol tertentu.
“Itu berarti, ketika yang bersangkutan sudah mendaftar dan mendapatkan kartu tanda anggota harus penyampaian secara resmi,” tandasnya.
Hal ini, menurut Romidi, untuk meminimalisir jangan sampai BAZNAS terlibat arus politik praktis, serta menghindari penggunaan simbol dalam gerakan-gerakan politik.
“BAZNAS kan lembaga pemerintah non struktural, yang sifatnya menghimpun dan menyalurkan ZIS. Jika digunakan untuk kepentingan politik, maka ini akan berbahaya,” pungkasnya. (BM-01)
Komentar