oleh

Dampak Eksekusi Lahan, DPRD Maluku Bakal Sikapi Aspirasi Warga Batu Merah

Ambon, BM – Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun mengatakan, lembaga yang dipimpinnya akan menyikapi aspirasi warga Batu Merah, pasca eksekusi lahan di Jalan Jenderal Sudirman beberapa waktu lalu.

“Pada prinsipnya, DPRD Provinsi Maluku akan menerima aspirasi warga, dimana jika ini menyangkut kepentingan masyarakat, maka sudah pasti akan disikapi,” demikian diungkapkan Benhur Watubun kepada awak media, Senin (06/02/2023).

Menurutnya, ada beberapa catatan yang diatensikan, yakni proses eksekusinya, dimana jika itu sudah masuk ranah hukum, maka DPRD Provinsi Maluku tidak lagi mencampuri urusan tersebut, karena masyarakat sudah diarahkan untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) berdasarkan bukti dan fakta yang ada.

“Namun dampak dari eksekusi itu adalah ada anak-anak sekolah yang akan menghadapi bulan suci Ramadhan dan ada juga yang masih tinggal di Mesjid sebab tidak menempati rumah. Kita akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Dinas Sosial, Badan Pertanahan Nasional (BPN), bagian aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, karena informasi soal ada tanah negara yang dikuasai oleh Pemprov, kita ingin melihat batas-batas yang jelas, sehingga proses ini bisa meletakan rasa keadilan secara sosial dimata masyarakat,” ujar pria yang akrab disapa BGW itu.

Selain masalah ranah hukum, Politisi asal PDI Perjuangan itu juga mengatakan, pihaknya juga akan mengatensikan persoalan masyarakat yang sudah pernah membayar pada pihak yang memenangkan perkara dan memiliki kwitansi bukti penyetoran sejumlah uang.

“Berdasarkan laporan yang diterima, kita (DPRD Provonsi Maluku) sementara meminta para warga untuk mengumpulkan bukti-bukti, sehingga seluruh proses ini akan kita tindaklanjuti nanti secara baik karena ada yang merasa sudah membayar, namun terkena dampak eksekusi. Ini yang harus diperhatikan secara baik,” bebernya.

BGW menambahkan, pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan Pemkot Ambon agar proses penanganan ini dapat dilaksanakan secara baik. Yang paling penting adalah jangan sampai ekses-ekses dari proses eksekusi ini membuat masyarakat kita kemudian menjadi terlantar dan tidak diperhatikan,” ujarnya.

BGW juga mengatakan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Komisi I dan IV DPRD Provinsi Maluku, mengingat ini terkait permasalahan batas.

“Ada konstatir, artinya pencocokan lahan mana yang menjadi milik negara, dan mana yang menjadi milik pihak yang telag memenangkan perkara ini,” jelasnya. (BM-03)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *