Ambon, BM – Terkait pernyataan yang dilontarkan Evert Kermite, bahwa Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Asis Sangkala dan mantan Ketua DPRP Provinsi Maluku kecipratan aliran dana PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI), menyebabkan Evert Kermite disomasi.
Adapun kuasa hukum dari kedua wakil rakyat tersebut, yakni Dudi Usman Sahupala, SH, MH, COM dan Malik Raudhi Tuasamu, SH.I.CPM.CPL.
Somasi yang dilayangkan kuasa hukum tersebut sehubungan dengan dimuatnya pernyataan Evert Kermite pada media online TribunAmbon.com, Selasa (31/01/2023) yanh berjudul “Kermite Sebut Asis Sangkala dan Lucky Wattimury Keciprat Aliran Dana SMI Masuk Kantong Pribadi”.
Dalam somasi yang diterima media ini, Rabu (01/02/2023) malam hari tersebut menyebutkan, Evert Kermite yang adalah politikus senior PDI Perjuangan itu, melontarkan pernyataan “Pimpinan DPRD Provinsi Maluku diduga menerima aliran dana pinjaman Rp 700 milyar dari PT SMI yang masuk ke saku pribadi”, dimana pimpinan DPRD waktu itu dijabat Wakil Ketua Asis Sangkala dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Hanya saja, Evert Kermite yang adalah mantan Anggota DPRD Provinsi Maluku tidak tidak menyebutkan besaran uang yang diterima kedua wakil rakyat tersebut, namun Karmite memastikan Lucky Wattimury tidak hanya menerima uang namun, proyek yang bersumber dari dana SMI.
Hal yang sama juga dialami Asis Sangkala yang juga menerima proyek.
Dalam pemberitaan tersebut, Kermite menyatakan bahwa dirinya mendapatkab informasi dari sumber lain, bahwa ada fraksi yang menerima berupa proyek, dimana yang aealnya mereka Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku dari PKS sangat lantang mengkritisi, pada akhirnya diam.
Menanggapi pemberitaan tersebut, kuasa hukum Asis Sangkala telah melakukan hak jawab termuat pada pemberitaan Tribunnews.com yang menyatakan, Wakil Ketua DPRD Maluku Asis Sangkala membantah kecipratan dana pinjam Rp 700 milyard dari PT. SMI.
Ia pun menegaskan, pernyataan dari politisi senior PDIP Maluku Everd Karmite tidaklah Benar.
“Sekarang saya jawab berita itu untuk pencemaran nama baik Asis Sangkala,” tandasnya.
Kuasa hukum mengaku, berita terkait dana SMI sengaja dinaikkan di media untuk mencari sensasi atau menjatuhkan nama baik orang lain.
“Jangan-jangan mau cari sensasi atau menjatuhkan nama baik orang lain yang tidak disertai dengan data yang jelas,” ketusnya.
Dilain pihak, Penjabat Bupati Maluku Tengah yang juga Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Muhamad Marasabessy telah menyampaikan bantahan yang termuat sebagai pokok berita pada media online tribunnews.com dengan judul “Mat Marasabessy sebut Kermite Sebut Hoax Soal Aliran Dana SMI ke Kantong Wakil Rakyat.
Selain Mat Marasabessy, Mantan Sekda Maluku, Kasrul Selang telah memberikan bantahan pada media Online dengan judul “Kasrul Selang Juga Bantah Disebut Kermite Ikut Bahas Aliran Dana SMI ke Kantong Wakil Rakyat”.
Selain itu, Sektretaris DPRD Provinsi Maluku Bodewin M Wattimena juga telah menyampaikan bantahan yang terbuat dalam media online Beritasumber news.com.
“Berdasarkan uraian di atas maka saudara (Evert Kermite) diduga telah melakukan perbuatan pidana berupa penyebaran berita bohong pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap klien kami,” tuturnya.
Untuk itu, pihak kuasa hukum menyampaikan somasi kepada Kermite agar melakukan klarifikasi pada media online dan media masa bahwa berita yang disebarkannya tersebut adalah berita bohong, hoax dan tidak berdasarkan bukti.
Kuasa hukum juga meminta Kermite menyampaikan permintaan maaf secara terbuka secara terbuka melalui media online dan media masa kepada klien kami Abdullah Asis Sangkala dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan yang saudara lakukan pada permintaan maaf saudara secara terbuka.
“Saudara Kerminte diberikan kesempatan 2x24jam untuk melaksanakan somasi secara penuh, dimana Kelalaian saudara atas pemenuhan somasi ini akan kami tindak lanjuti kepada proses hukum,” tegasnya. (BM-03)
Komentar