Ambon, BM – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Maluku, Widya Pratiwi Murad Ismail (MI) membuka kegiatan Public Hearing dan Temu Konsultasi Pendampingan Proses Produksi Halal (PPH), yang berlangsung di Hotel Santika, Ambon, Kamis (25/08/2022).
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Pemerintah Provinsi dalam mempercepat pelaksanaan program 10 Juta Produk bersertifikat halal khususnya bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK).
Hadir dalam acara tersebut Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal, Dr. Ahmad Suhendar, Kakanwil Agama Provinsi Maluku, H.Yamin, isteri Wakil Gubernur Maluku, Beatrix Orno, sejumlah pimpinan OPD Provinsi Maluku serta pelaku UKM.
Dalam sambutannya, isteri Gubernur Maluku itu mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu agenda strategi yang bertujuan untuk melaksanakan percepatan layanan sertifikasi halal dan bersinergi dengan pemerintah daerah.
Kegiatan ini juga, sebut Widya, merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Jaminan Produk Halal, yang telah memberikan landasan hukum, memberikan perlindungan dan menjamin masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk halal.
“Selaku Ketua Dekranasda Provinsi Maluku bersama Pemerintah Daerah, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada BPJPH Kementerian Agama RI, yang telah melaksanakan kegiatan Publick Hearing dan Temu Konsultasi Pendampingan Proses Produksi Halal Tahun 2022 pada hari ini di Kota Ambon, Provinsi Maluku,” ujarnya.
Menurut Widya, kegiatan dengan agenda Konsultasi dan Bimbingan Teknis ini dinilai sangat strategis dalam rangka untuk memberikan pemahaman dan edukasi serta bimbingan teknis kepada pelaku UMK melalui pendampingan proses produk halal terhadap dokumen persyaratan pengajuan sertifikasi halal, sesuai dengan tema “Akselerasi 10 Juta Produk Bersertifikat Halal dalam Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional”.
“Untuk itu, melalui momentum kegiatan ini diharapkan akan terwujudnya pemahaman pelaku UMK terhadap dokumen proses pengajuan sertifikasi halal melalui jalur Self Declare, dimana prosesnya melibatkan Lembaga Pendamping, Pendamping Proses Produk Halal ((LP3H)) yang berada di Maluku,” ungkap Widya.
Lanjutnya, Maluku adalah provinsi yang kaya akan berbagai potensi unggulan di bidang kelautan dan perikanan, bidang pariwisata, bidang pertanian/perkebunan dan bidang pertambangan.
Dalam rangka peningkatan pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, maka potensi tersebut harus mampu dikembangkan menjadi peluang untuk mendorong minat pelaku usaha dalam berinvestasi.
Terkait hal itu, Pemda bersama Dekranasda Provinsi Maluku, sebut Widya telah melakukan strategi melalui pemberdayaan UMK, baik dari aspek modal, pasar, maupun aspek hilirasi produk (pengolahan, packaging, standarisasi label dan lain-lain), juga penyelenggaraan promosi potensi dan peluang investasi produk-produk hasil UMK, yang telah dilakukan pada beberapa kegiatan melalui event di dalam maupun di luar negeri Provinsi Maluku.
“Langkah tersebut dilakukan, karena kami menyadari bahwa pembangunan ekonomi daerah Maluku membutuhkan dukungan seluruh stakeholder, pemerintah perbankan dan pihak terkait lainnya untuk berpartisipasi aktif, memperkuat pemerintah daerah dalam memulihkan kondisi ekonomi daerah melalui pemberdayaan,” tandasny. (KRI)
Komentar