oleh

Wenno Usul Penangguhan Penahanan 5 Komisioner KPU Kepulauan Aru Agar Pemilu Berjalan Baik

Ambon, BM – Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Jantje Wenno mengusulkan agar 5 komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Aru yang saat ini ditahan Kejaksaan Tinggi Maluku, pada Rabu (17/01/2024), ditangguhkan agar Pemilu serentak yang nantinya akan berlangsung 14 Februari 2024 mendatang berjalan dengan baik.

Penahanan 5 komisioner KPU Kepulauan Aru yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Maluku, dikarenakan mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 senilai Rp2,8 miliar itu.

“Agar Pemilu dapat berjalan dengan baik, solusinya dilakukan penangguhan penahanan supaya ke 5 komisioner KPU Kepulauan Aru ini kembali menyelesaikan tugas mereka selama pemilu sampai penetapan kursi calon terpilih,” ungkap Wenno kepada wartawan, senin (22/01/2024) di Ambon.

Politisi asal Perindo itu mengaku prihatin dengan kondisi yang terjadi di “Bumi Jargaria”, dan jika hal ini terus dibiarkan tanpa ada solusi yang terbaik, maka tentunya akan menganggu jalan pesta demokrasi lima tahunan yang tinggal tiga pekan.

“Inikan agenda nasional yang mestinya berjalan, kami tidak mau agenda nasional ini terganggu, misalnya seperti kondisi di Aru, karena kalau Aru terganggu maka Maluku juga terganggu. itulah yang menjadi keprihatinan dan kekhawatiran kita,” ujarnya.

“Secara pribadi, saya juga sudah berkomunikasi dengan Ketua KPU Provinsi Maluku, dan memang pada akhirnya mereka akan berkonsultasi dengan KPU RI,” tuturnya.

Untuk menghindari hal tersebut, penangguhan penahanan merupakan salah satu solusi untuk melanjutkan kembali kerja KPU demi suksesnya Pemilu.

“Lagipula mereka juga telah melaksanakan tugas tanggung jawabnya walaupun dalam status tersangka yang begitu lama oleh Polres Aru,” tandasnya.

Menurutnya, mungkin itu akan jauh lebih baik, karena walaupun ke 5 komisioner KPU Kepulauan Aru ini berstatus tersangka, namun seluruh tahapan tetap dikerjakan mereka, hanya saja ini tidak bisa dilaksanakan karena dalam status penahanan.

“Semenjak mereka ditetapkan sebagai tersangka, kami terus koordinasi dengan KPU Provinsi supaya ada langkah-langkah, dan ternyata mereka masih bisa melaksanakan tahapan pemilu walaupun status sebagai tersangka,” terangnya.

Lebih jauh Wenno berkata, jika solusi ini tidak dijalankan, maka solusi lainnya yakni kerja KPU Kepulauan Aru diambil alih oleh KPU Provinsi Maluku.

Hanya saja, lanjutnya, hal ini akan menjadi beban karena selain menjalankan tugas di Kabupaten Kepulauan Aru, KPU Provinsi Maluku juga harus mengkoordinasikan 10 Kabupaten/Kota lainnya.

“Tentu hal ini akan menjadi pekerjaan yang tidak mudah,” ujarnya.

Untuk itu, Ia meminta adanya pertimbangan dari pihak Kejaksaan, sehingga ada solusi yang terbaik guna kelancaran Pemilu.

“ini soal politik, jangan sampai terjadi instabilitas dan segala macam, karena itu ini harus ditangani secara baik,” pintanya. (BM-03)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *