oleh

Usai Idul Fitri, DPRD Maluku Lakukan Pengawasan Pengambilan Semple

Ambon, BM – Usai diserahkannya Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur Maluku oleh wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno pada beberapa waktu lalu, maka DPRD Provinsi Maluku akan melakukan pengambilan semple pada pengawasan tahap dua usai lebaran

Hal itu disampaikan wakil Komisi III Saudah Tethool, kepada awak media, Rabu (05/04/2023).

Menurutnya, LKPJ merupakan Laporan dari Gubernur tentang hasil penyelenggaraan urusan Pemerintahan, dan pelaksanaan tugas perbantuan yang diterima oleh Pemerintah.

Ia menjelaskan bahwa, Gubernur selaku penanggung jawab, wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam waktu tiga bulan, setelah berakhirnya tahun anggaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014.

Sebab menurutnya, di dalam pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, terdapat muatan LKPJ yang mencakup hasil penyelenggaraan urusan Pemerintahan, dan pelaksanaan tugas perbantuan yang diterima oleh Pemerintah.

Politisi wanita yang dikenal vocal itu menambahkan, dalam rapat paripurna penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), dan setelah proses pengawasan tahap kedua selesai, kami akan melakukan pengambilan sampel pada dua Kabupaten sebagai titik pengawasan yang akan dibahas setelah lebaran.

“Untuk membahas hasil pengawasan tersebut, akan dibentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan didalami dan dibahas oleh setiap Fraksi agar dapat memberikan rekomendasi yang terbaik, ungkapnya.

Sebab kata Tethool, hal ini merupakan bagian dari upaya DPRD Provinsi Maluku untuk meningkatkan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. (BM-04)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *