oleh

Upah Guru Kontrak Yang Lolos Seleksi, Dibayar 2 Juta Perbulan

Ambon, BM – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Ruslan Hurasan mengatakan, bagi para tenaga pengajar atau guru kontrak yang lolos seleksi, akan mendapatkan upah sebesar Rp. 2 juta setiap bulannya.

Menurutnya, besaran upah bagi para tenaga pengajar atau atau guru kontrak tersebut, telah disepakati bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dengan Komisi IV DPRD Provinsi Maluku.

“Besara gaji tersebut sesuai kesepakatan bersama Komisi IV DPRD Provinsi Maluku dengan Disdikbud. Bagi tenaga pengajar atau guru kontrak yang lolos seleksi, akan bekerja dan digaji Rp 2 juta per bulan. Ini sudah sesuai dengan apa yang didorong Komisi IV DPRD Provinsi Maluku ke Disdikbud,” demikian kata Ruslan Hurasan, kepada awak media, Jumat (18/02/2022) di Ambon.

dikatakannya, Komisi IV DPRD Provinsi Maluku telah berkomitmen jntuk memperhatikan kesejahteraan guru kontrak, dimana hal ini sangatlah penting, dikarenakan dapat memacu semangat kerja para tenaga pengajar atau guru kontrak yang ada.

“Hal ini dikarenakan kesejahteraan guru kontrak, juga kami pikirkan,” tandasnya.

Lebih jauh dikatakannya, bagi para guru kontrak yang tidak lolos seleksi, akan diakomodir sebagai guru penugasan, melalui proses identifikasi yang dilakukan dinas bersama kepala sekolahnya.

“Kami juga memikirkan langkah antisipasi seperti itu, dimana jika berdasarkan identifikasi sekolah memang membutuhkan guru kontrak tersebut, maka pasti akan diakomodir sebagai guru penugasan,” ujarnya.

Sebagai informasi, pada 26 Februari 2022 mendatang, akan dilangsunhkan seleksi guru kontrak, dengan formasi untuk tahun ini sebanyak 732 bagi 11 Kabupaten/Kota di Maluku. (KRI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *