Ambon, BM – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Provinsi Maluku disetujui DPRD Maluku menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ketiga Ranperda itu disetujui dalam rapat paripurna dewan, Selasa (07/05/2024).
Ketiga Ranperda tersebut adalah masing-masing tentang pengelolaan keuangan daerah, perlaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dan penyelenggaraan, pengembangan dan penataan ekonomi kreatif daerah.
Plh . Asisten Administrasi Umum, Ismail Usemahu mengatakan pemerintah tetap memiliki komitmen untuk mengabdi dan berbakti kepada kepentingan bangsa dan negara, terutama masyarakat Maluku melalui kebijakan pembentukan regulasi daerah sesuai otonomi daerah dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan hingga penyebarluasan peraturan daerah, yang berawal dari penetapan program pembentukan peraturan daerah provinsi Maluku di tahun 2023.
“Maka program pembentukan perda provinsi disusun DPRD dan Gubernur untuk jangka waktu 1 satu tahun, berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan perda,” katanya.
Setelah dilakukan pembahasan dan kajian oleh Badan Pembentukan Perda melalui Pansus bersama pemerintah daerah provinsi Maluku, Usemahu menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas dedikasi pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Pansus yang telah melakukan pencermatan dan penyempurnaan.
“Sehingga telah diberikan persetujuan atas tiga Ranperda provinsi Maluku Tahun 2024,” tutup Usemahu. (BM-05)
Komentar