oleh

Soal Penggembokan Ruko di Mardika, Ini Penjelasan Kuasa Hukum PT. BPT

Ambon, BM – Ratusan pedagang pasar mardika yang didalamnya termasuk para pemilik Hak Guna Bangunan (HGB) Rumah Toko (Ruko), Jumat (25/08/2023) kemarin mendatangi Kantor DPRD Provinsi Maluku.

Kehadiran mereka di kantor para wakil rakyat dari 11 Kabupaten/Kota se Maluku itu, guna mempertanyakan kebijakan manajemen PT. Bumi Perkasa Timur (BPT) yang sudah menyegel ruko mereka, sejak Jumat (25/08/2023) siang sekitar pukul 11.00 WIT hingga sore hari.

Mereka yang mendatangi kantor DPRD Provinsi Maluku itu, kurang lebih sekitar 150 orang, dimana saat tiba di kantor yang terletak di Karang Panjang Ambon sekitar pukul 17.30 WIT, mereka kemudian dipersilahkan masuk ruang Komisi III.

Kehadiran mereka tersebut, diterima Ketua Komisi III, Richard Rahakbauw, bersama anggota Komisi Saodah Tethool, Fauzan Alkatiri, Hatta Hehanussa, Irawadi, dan Yulius Pattipeuluhu.

Terhadap aduan yang disampaikan kurang lebih 150 orang pemilik ruko ke DPRD Provinsi Maluku tersebut pada Jumat (25/08/2023) kemarin, kuasa hukum PT. BPT, Yunita Saban, SH. MH berpendapat, bahwa terkesan ada penggumpulan masa dan ada pihak-pihak yang sengaja mempropoganda hal ini.

Sebab, menurut Saban, apa yang dilakukan PT. BPT pada Jumat (25/08/2023) kemarin, hanya bersifat penutupan sementara terhadap beberapa pengguna ruko yang belum membayar kewajiban sewa kepada pihak PT. BPT.

“Ini terkesan ada yang sengaja mempropagandakan hal ini. Sebab kemarin itu kita hanya melakukan penutupan sementara terhadap beberapa para pengguna ruko yang belum membayar kewajiban sewa kepada PT. BPT,” ungkap Kuasa Hukum PT. BPT, Yunita Saban, SH. MH, kepada BUMIMALUKU.com, Sabtu (26/08/2023).

Menurutnya, penutupan sementara beberapa ruku yang dilakukan pihaknya itu, lantaran para pengguna ruko belum membayar kewajiban sewa kepada PT. BPT, sebagaimana tertuang dalam perjanjian antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku selaku Pihak Pertama dengan PT. BPT selaku Pihak Kedua.

“Bahkan para pengguna yang rukonya ditutup sementara ini, sudah dikasi sosialisasi, sampai sudah ada surat peringatan 1 sampai 3. Tetapi sampai saat ini mereka masih tidak membayar, padahal itu merupakan kewajiban mereka,” bebernya.

Dikatakannya, tindakan tidak membayar yang dilakukan para pengguna ruko ini, tentu akan sangat merugikan dari sisi pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Maluku.

“Karena ada HGB yang telah diperpanjang, tapi para pengguna Ruko ini masih juga tidak mau membayar kewajiban mereka, sehingga atas dasar itulah Pihak PT. BPT mengambil langkah penutupan sementara, sebagai bentuk penertiban terhadap para pengguna ruko yang belum melakukan kewajibannya,” ujarnya.

Ia mengatakan, PT. BPT juga tidak arogansi saat melakukan penutupan sementara terhadap para pengguna ruko yang belum melaksanakan kewajibannya dengan membayar sewa.

“Jadi harus ditutup sementara dulu untuk dilakukan penertiban, dimana pihak PT. BPT tidak arogansi dalam melakukan penutupan sementara tersebut karena sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku,” katanya.

Terkait kedatangan kurang lebih 150 orang ke DPRD Provinsi Maluku, pada Jumat (25/08/2023) kemarin, Yunita Saban berpendapat, bisa saja yang datang kurang lebih 150 orang tersebut, merupakan sebagian dari pengguna ruko.

“Karena faktanya ada juga ruko-ruko yang sudah melaksanakan kewajiban mereka,” ungkapnya.

Untuk diketahui, para pengguna ruko yang belum membayar sewa penggunaan ruko, pernah mengajukan gugatan perdata ke pengadilan  Negeri Ambon.

Tapi, kata Yunita, gugatan yang diajukan tersebut telah ditolak berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Ambon No. 11/PDT/2022/PT.Amb tanggal 6 April 2022.

“Bahkan dalam amar Putusan Kasasi No. 2955 K/Pdt/2022 juga menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya,” tandasnya.

Ia mengatakan, para pengguna ruko yang mengajukan gugatan perdata ini berjumlah 69 orang, dimana mereka inilah yang membangkan tidak mau membayar sewa, bahkan masih ada tunggakan ke Pemprov Maluku yang belum dibayarkan.

“Seharusnya inilah yang menjadi perseolan karena mereka sudah tempati ruko bertahun-tahun, berjualan setiap hari mendapat keuntungan, namun tidak mau membayar kewajiban mereka para pengguna ruko,” pungkasnya. (BM-03)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *