oleh

Soal Lahan RSUD Haulussy, Pemprov Maluku Baru Bayar Rp 18 Miliar

Ambon, BM – Proses pembayaran ganti rugi lahan RSUD dr. M. Haulussy Ambon sejak tahun 2019 yang telah dibayarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku kepada Yohannes Tisera selaku waris baru mencapai Rp18 miliar.

“Sesuai penghitungan yang dilakukan apraisal, diketahui bahwa total nilai pembayaran lahan tersebut sebesar Rp65 miliar,” demikian dikatakan kuasa hukum keluarga waris, Adolof Gerits Suryaman, Jumat (05/01/2024) di Ambon.

Menurutnya, lahan RSUD dr M. Haulussy yang merupakan milik Yohanes Tisera seluas 31.880 meter persegi, dimana di atas lahan tersebut terdapat bangunan RSUD dr. M. Haulussy Ambon, bangsal mayat, bangsal gila, asrama puteri, asrama putera, rumah generator, dan rumah dinas dokter.

Hanya saja, Adolof menjelaskan, proses pembayaran pertama yang dilakukan Pemprov Maluku pada tahun 2019 sebesar Rp10 miliar, dan pada bulan Februari 2020 telah dilakukan pembayaran tahap kedua sebesar Rp3 miliar dan tahap tiga di bulan Oktober 2020 sebesar Rp5 miliar.

“Dengan demikian, maka masih Tersisa Rp31,6 miliar yang harus dibayarkan. Namun tiga tahun belakangan ini tidak ada realisasinya, padahal ini merupakan hak keluarga waris sesuai putusan MA RI selaku pemilik lahan,” ujarnya.

Ia berkata, akibat dari tidak adanya kejelasan Pemprov Maluku, maka tindakan pemilik lahan yang diwakilkan kepada penasihat hukum adalah memasang gembok pada empat pintu gerbang keluar masuk RSUD pada akhir Desember 2023.

Hanya saja, lanjut Adolof, aksi gembok pintu gerbang tersebut kemudian dibatalkan dan dibuka kembali sekitar pukul 22:00 WIT, usai Kepala Biro Hukum Setda Maluku bersama seorang stafnya menemui penasihat hukum berserta sejumlah warga yang melakukan penjagaan.

“Sejak 22 Desember 2023 kemarin, kami telah memasang spanduk terkait putusan MA dan sepekan kemudian dilanjutkan dengan menggembok pintu gerbang. Namun tidak ada niat baik Pemprov Maluku untuk membayar, sehingga kami akan melanjutkan kembali penutupan pintu-pintu masuk RSUD,” pungkasnya. (BM-02)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *