Ambon, BM – Polemik Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), yang ramai diperbincankan di media sosial, akhirnya terjawab sudah, setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, THR akan dibayarkan pemerintah.
Kepada BUMIMALUKU.COM dikediaman pribadinya, Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Ir. Sadali Ie, M.Si., IPU mengatakan pada batang tubuh APBD Tahun 2022 dengan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), tidak mencantumkan THR untuk ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.
“Dalam SIPD tidak mencantumkan THR, melainkan tertuang nomenklatur gaji sebanyak 14 bulan dalam setahun, dimana 12 bulan adalah pembayaran gaji rutinitas dalam satu tahun, sedangkan pembayaran gaji 13, menjelang tahun ajaran baru bagi anak-anak sekolah, dan gaji ke-14, menjelang hari raya yang selama ini diidentikan sebagai THR,” demikian dijelaskab Sekda Sadali, Minggu (17/04/22).
Selain itu, kata Sadali, ASN Provinsi Maluku setiap bulannya juga diberikan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), yang mana saat ini sudah berubah nomenklaturnya menjadi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Berkaitan dengan permasalahan THR, lanjut Sekda Sadali, hal itu hanya terjadi kesalapahaman persepsi, yang mana menimbulkan polemok yang merugikan ASN.
“Yang dijelaskan sebelumnya adalah normatif aturan yang tertuang dalam APBD Provinsi Maluku. Untuk itu, masyarakat tidak boleh menerima suatu informasi yang belum teruji kebenarannya, apalagi terkait dengan Pemprov Maluku tidak membayar THR bagi ASN,” ungkapnya.
Sadali mengungkapkan, anggaran untuk THR itu ada, cuma istilahnya saja yang berbeda.
Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 khususnya kepada Aparatur Sipil Negara, Sekda Sadali mengatakan, Pemprov Maluku akan menindaklanjuti dengan Penetapan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pembayaran gaji ke-13 dan khusus untuk Tunjangan Hari Raya, menggunakan sumber dana gaji ke-14 sebagaimana yang telah dianggarkan dalam batang tubuh APBD Tahun 2022.
“Dipastikan tidak ada masalah soal THR, karena sudah ada payung hukum dari Pemerintah Pusat. Lagian itu hanya kesalahan persepsi soal nomenklaturnya, tinggal Pergub dibuat, maka akan direalisasikan,” tandas Sekda Sadali. (KRI)
Komentar