oleh

Sekda Sadali Buka Rakor dan Fasilitasi Peningkatan Daya Saing Wilayah Berbasis Kawasan dan Strategis Nasional di Maluku

Ambon, BM – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku, Sadali Ie, membuka secara resmi Rapat Koordinasi (Rakor) dan Fasilitasi Peningkatan Daya Saing Wilayah Berbasis Kawasan dan Strategis Nasional Provinsi Maluku, yang berlangsung di Hotel Manise, Senin (08/08/2022).

Menurutnya, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 91, 92, dan 93, menerangkan tentang status dan kedudukan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, dimana hal itu juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 tahun 2018, tentang Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

“Regulasi tersebut menempatkan Gubernur pada kedudukan strategis, dalam rangka mengawal program, kebijakan dan strategi pemerintah pusat, khususnya terkait kewenangan dekonsenterasi dan tugas pembantuan, sehingga dapat terimplementasi secara berdaya guna dan berhasil guna,” ungkap Sekda Sadali.

Dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat, Sadali menjelaskan, Gubernur dilengkapi dengan 46 tugas dan wewenang, yang pada intinya memberikan ruang yang cukup, agar dapat melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan pada setiap Kabupaten/Kota diwilayahnya.

“Salah satu tugas yang krusial dan menjadi kebijakan prioritas pemerintah pusat, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) adalah, bagaimana menggerakkan pengelolaan dan penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten/Kota, agar lebih efektif dan efisien, guna mendorong peningkatan daya saing daerah,” jelasnya.

Menurutnya, Kemendagri menyadari sungguh, bahwa untuk melaksanakan kebijakan prioritas, pemerintah pusat tidak mungkin kerja sendiri, dimana dibutuhkan keterlibatan Gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah.

“Itulah alasannya, Kemendagri memberikan penugasan berupa program/kegiatan kepada Sekretariat Daerah (khususnya Biro Administrasi Pembangunan) sebagai perangkat gubernur, melalui pembiayaan dana dekonsentrasi, yakni koordinasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan antar Kabupaten/Kota di wilayahnya, dengan fokus pada koordinasi pelaksanaan pembangunan pada kawasan khusus dan kawasan strategis nasional,” bebernya.

Oleh karena itu, Sekda Sadali berharap, agar beberapa output dan outcome yang telah ditargetkan akan dapat terpenuhi, antara lain termonitornya kinerja dan kegiatan pemerintahan dan pembangunan daerah dalam peningkatan daya saing berbasis kawasan khusus dan strategis nasional.

Selain itu, dapat dipetakannya prioritas kegiatan dan kebijakan, yang merupakan tindak lanjut dalam peningkatan daya saing wilayah berbasis kawasan khusus dan strategis nasional.

“Melalui rakor ini, diharapkan agar dapat meningkatnya sinergitas kegiatan dan kebijakan pusat dan daerah dalam peningkatan daya saing wilayah berbasis kawasan dan strategis nasional,” pintanya.

Tidak hanya itu, Sadali juga berharap, para narasumber juga dapat berbagi ilmu dan informasi secara maksimal, sehingga tindak lanjut dari kegiatan ini dapat terimplementasi di daerah.

“Saya pun meminta para peserta rakor untuk benar-benar memanfaatkan forum rapat ini, untuk saling berdiskusi dan sharing informasi secara komprehensif, sehingga apa yang menjadi harapan kita bersama dapat terwujudkan,” tutupnya. (KRI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *