oleh

Sekda Maluku Buka Rakor Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Daerah

Ambon, BM – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku, Ir. Sadali Ie, M.Si., IPU, membuka secara resmi Rapat Koordinasi (Rakor) Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Daerah Tingkat Provinsi Maluku tahun 2022, yang digelar Biro Hukum Setda Maluki, di Kamari Hotel, Jumat (03/06/2022).

Hadir sebagai narasumber, Direktur Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Drs. Makmur Marbun, M.Si, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah III, Kementerian ATR/BPN, Rahma Julianti, M.Sc, Kasubdit Bangunan  Gedung dan Rumah Negara Kementerian PUPR, Luciana Angelin Narua, ST, MP.

Gubernur Maluku dalam sambutan yang dibacakan Sekda Sadali menyampaikan ungkapan terima kasih dan penghargaan kepada Direktur Produk Hukum Daerah, Ditjen Otda Kemendagri, para narasumber dan seluruh peserta rakor baik dari Kemendagri, provinsi maupun kabupaten/kota, dengan harapan rakor berjalan sukses dan bermanfaat bagi daerah ini.

Ia mengatakan, pasal 91 UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa Presiden dibantu oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota dan tugas pembantuan oleh daerah kabupaten/kota.

Sebagai wakil pemerintah pusat, tugas dan wewenang gubernur diperkuat melalui Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 2018 tentang pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menjadi sangat strategis, karena merupakan bagian dari upaya membangun sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta pencapaian penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih baik.

“Dalam PP 33 tahun 2018, salah satu tugas gubernur adalah melakukan pengawasan terhadap peraturan daerah kabupaten/kota. Pengawasan tersebut dimaksudkan agar dalam pembentukan peraturan daerah kabupaten/kota sesuai dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Lanjutnya, kebijakan pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis retribusi, dan harmonisasi dengan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dituangkan dalam UU No. 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, merupakan upaya pemerintah dalam mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien.

“Penyederhanaan retribusi dilakukan melalui rasionalisasi jumlah retribusi, dari 32 (tiga puluh dua) jenis objek retribusi disederhanakan menjadi 18 (delapan belas) jenis pelayanan. Tujuannya agar retribusi yang akan dipungut pemerintah daerah adalah retribusi yang dapat dipungut dengan efektif, serta dengan biaya pemungutan dan biaya kepatuhan yang rendah, selain itu rasionalisasi dimaksudkan untuk mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. hal ini sejalan dengan implementasi undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dalam rangka mendorong kemudahan berusaha, iklim investasi yang kondusif, daya saing daerah, dan penciptaan lapangan kerja yang lebih luas,” jelasnya.

Selain itu, pemberlakuan UU No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan peraturan-peraturan pelaksanaannya, termasuk pemberlakuan UU No. 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah berdampak pada hampir keseluruhan tatanan peraturan perundang-undangan di daerah.

“Artinya, bahwa daerah harus menyesuaikan peraturan perundang-undangan di daerah dalam hal ini peraturan daerah dan peraturan kepala daerah dengan regulasi-regulasi terbaru sebagaimana disebutkan di atas,” ujarnya.

Disinilah, tambahnya, peran Biro Hukum Provinsi dan Bagian Hukum kabupaten/kota, hara Gubernur, sangat diperlukan dalam menjalankan perannya sebagai perangkat daerah yang membidangi hukum, dalam proses pembentukan produk hukum daerah mulai dari tahapan perencanaan, penyusunan sampai dengan penyebarluasan produk hukum daerah itu sendiri.

“Terkait itu, saya harap bagian hukum kabupaten/kota dalam penyusunan peraturan daerah, peraturan bupati/walikota, keputusan bupati/walikota agar tetap mengacu pada mekanisme sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri No. 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah,” tutup Gubernur. (KRI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *