Ambon, BM – Kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Bupati Buru, Ramli Umasugi (RU), terhadap salah satu Anggota DPRD Kabupaten setempat, Rustam Fadly Tukuboya, saat ini masih ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.
Hanya saja, pihak Polda Maluku, belum mengumumkan perkembangan lanjutan, apakah terlapor yang adalah orang nomor satu di Kabupaten Buru itu akan ditetapkan sebagai tersangka ataukah tidak.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KNPI Provinsi Maluku, Subhan Pattimahu mengatakan, dirinya memberikan apresiasi dan kepercayaan penuh kepada Polda Maluku, yang sudah melakukan gelar perkara, terhadap kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Anggota DPRD Kabupaten Buru, Rustam Fadly Tukuboya, terhadap terlapor Ramli Umasugi yang adalah Bupati Buru, yang tidak lain juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Maluku.
“Seperti kita ketahui, bahwa kasus ini cukup lama mengendap di Polres Buru. Entah apa sebabnya, namun saya yakin pihak penyidik Ditreskrimum Polda Maluku akan memutuskan sebuah putusan hukum, berdasarkan fakta-fakta dan bukan berdasarkan kepada pengakuan saja,” demikian diungkapkan Subhan Pattimahu, kepada BUMIMALUKU.COM, Sabtu (21/05/2022) di Ambon.
Dikatakannya, sebagai Ketua KNPI Provinsi Maluku yang merupakan mitra dari pemerintah, pihaknya akan selalu memonitoring dan mengontrol perkembangan kasus ini.
“Kami sering mendengar kabar burung, bahwa Pak Ramli Umasugi yang adalah Bupati Buru dua periode itu, kemungkinan besar mengetahui cara untuk mengamankan diri. Tapi saya bertanya, pakai cara apa,” tanya pria yang akrab disapa Han.
Ketua Han meyakini, bahwa aparat kepolisian, khususnya Polda Maluku akan bekerja dengan sangat profesional, sehingga tidak mungkin dalam mengambil keputusan hukum, sifatnya tajam kebawah, namun tumpul keatas.
“Kami yakin sungguh aparat kepolisian terutama Kapolda Maluku dan semua aparatnya akan sangat Profesional, dalam menangani perkara ini, karena semua mata sedang memandang dan menanti hasil gelar perkara,” tandas Ketua Han.
Dirinya juga merasa heran, kenapa setelah dilakukannya gelar perkara pada 12 Mei 2022 kemarin, pihak Polda Maluku tidak langsung mengumumkan hasilnya seperti apa, melainkan masih ada lagi saksi tambahan.
“Ini bukan bentuk kecurigaan kami, melainkan merupakan bentuk perhatian dan kecintaan kami terhadap pihak kepolisian yang sudah sangat serius menangani kasus ini,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Subhan berharap, Kapolda Maluku, Irjen Pol. Lotharia Latif, dapat melihat permasalahan ini dengan serius dan bisa segera diselesaikan.
“Saya harap Bapak Kapolda Maluku, bisa melihat masalah ini dengan serous dan bisa diselesaikan sesegera mungkin,” pungkas Ketua Han. (KRI)
Komentar