oleh

Plh Sekda Bursel Tanggapi Pemberitaan Soal Pernikahan Anak Bupati

Namrole, BM – Terkait dengan adanya beberapa informasi yang dipublish pada salah satu media online edisi siar Kamis (26/01/2023), dimana salah satunya adalah adanya instruksi yang dikeluarkan “petinggi” Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru Selatan (Bursel) untuk meliburkan PNS setempat, dalam rangka menghadiri acara pernikahan anak perempuan Bupati Buru Selatan, Safitri Malik Soulisa, akhirnya dibantah Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Bursel, Umar Mahulette.

Kepada BUMIMALUKU.com, pria yang pernah menjabat Camat Namrole, Kabupaten Bursel itu menegaskan, terkait adanya informasi PNS diliburkan dalam rangka pernikahan anak Bupati Bursel, adalah informasi yang tidak benar.

“Itu informasi hoax, karena tidak ada sama sekali instruksi yang dikeluarkan Bupati atau Wakil Bupati maupun Sekda Bursel untuk meliburkan PNS Bursel, agar bisa menghadiri acara perkawinan anak Bupati Bursel di Ambon, yang berlangsung Jumat (27/01/2023) dan resepsinya pada Sabtu (28/01/2023) kemarin,” demikian penegasan Plh Sekda Bursel, Umar Mahulette, ketika dihubungi BUMIMALUKU.com, Senin (30/01/2023).

Menurutnya, Pemkab Bursel tidak akan segampang itu mengeluarkan instruksi meliburkan PNS hanya untuk menghadiri pernikahan anak perempuan Bupati Bursel, Safitri Malik Soulisa.

Sebab, lanjut mantan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarskat dan Desa (PMD) Bursel itu, ada mekanisme atau acuan yang harus ditempuh, sampai bisa dikeluarkan instruksi untuk meliburkan PNS.

“Misalnya masuk dalam agenda libur nasional yang dikeluarkan Pemerintah Pusat (Pempus), atau moment bersejarah lainnya yang bersifat perlu untuk meliburkan PNS,” kata Umar Mahulette.

Bahkan, Umar yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPRD Bursel ini mengatakan, roda pemerintahan Kabupaten juga berjalan seperti biasanya.

“Jadi informasi tentang adanya instruksi yang dikeluarkan untuk meliburkan PNS Bursel itu tidak benar. Itu informasi hoax, karena roda pemerintahan di Bursel tetap berjalan seperti biasanya,” tandasnya.

Ia juga mengatakan, terkait dengan hadirnya para pimpinan dan sebagian staf Pemkab Bursel pada acara pernikahan anak Bupati Bursel, merupakan satu bentuk loyalitas terhadap pimpinan.

“Kita hadir disana sebagai bentuk loyal terhadap pimpinan. Karena tidak mungkin yang mengundang itu Bupati Bursel, lalu kita pimpinan OPD tidak hadir,” ujarnya.

Selain menanggapi informasi tersebut, pria yang kini berpangkat sebagai Pembina Utama Muda itu juga meluruskan persoalan terkait adanya sejumlah uang dipotong dari OPD dalam rangka pembuatan seragam untuk menghadiri undangan pernikahan anak Bupati Bursel, Puput Atika Putri Soulisa.

Ia menjelaskan, Bupati, atau Wakil Bupati maupun Sekda Bursel, juga tidak pernah menginstruksikan untuk melakukan pemotongan sejumlah anggaran dari masing-masing OPD, untuk membuat seragam yang nantinya dipakai dalam rangka menghadiri undangan pernikahan anak Bupati Bursel.

“Informasi (pemotongan anggaran OPD untuk pembuatan seragam para pimpinan OPD) itu terlalu mengada-ada. Sebab itu dibayarkan secara pribadi masing-masing pimpinan OPD yang diundang, dimana tujuannya kita pakai menghadiri undangan pernikahan anak Bupati Bursel, agar semuanya terlihat serasi,” bebernya.

Ia menceritakan, dalam rangka menghadiri undangan pernikahan anak Bupati Bursel, para pimpinan OPD berinisiatif secara pribadi menjahit seragam di Jakarta, yang mana biaya jahit seragam tersebut sebesar Rp.2juta perbuah, dan dibayarkan pribadi masing-masing OPD.

“Jadi tidak ada instruksi harus potong dari anggaran OPD sebagaimana yang diberitakan media online tersebut, melainkan semua itu atas inisiatif sendiri masing-masing pimpinan OPD,” bebernya.

Sedangkan terkait dengan pemberitaan bahwa ada sejumlah uang yang disetorkan para pimpinan OPD secara bervariasi, yakni 5-10juta, kepada isteri Plh Sekda Bursel, Rosmini Mahulette yang juga menjabat sebagai Sekretaris TP-PKK setempat, dalam rangka memberikan kontribusi terhadap acara pernikahan anak Bupati Bursel, juga ditanggapi Plh Sekda Bursel.

Iapun menegaskan, Bupati atau Wakil Bupati maupun dirinya selaku Plh Sekda Bursel, tidak pernah menginstruksikan agar setiap pimpinan OPD harus menyetorkan uang sejumlah 5-10 juta kepada isterinya, dalam rangka memberikan kontribusi dengan menanggung makan minum para undangan pada acara pernikahan anak Bupati Bursel.

“Saya kira ini juga hoax karena tidak ada sama sekali,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, awalnya para isteri pimpinan OPD Bursel berinisiatif sendiri untuk melakukan rapat. Hasilnya, masing-masing ibu yang menghadiri rapat tersebut menanggung sendiri biaya pemondokan makanan acara pernikahan Puput Atika Putri Soulisa.

“Jadi seng (tidak) ada kaitan dengan OPD harus kasih biaya kesana, karena itu bersifat pribadi dari isteri-isteri pimpinan OPD. Mereka (ibu-ibu) sendiri yang ambil langkah, dengan menggelar rapat dan mereka sendiri yang memutuskan seperti itu. Bupati atau Wakil Bupati maupun saya, tidak pernah suruh untuk begitu. Mungkin mereka berpikir Bupati juga merupakan bagian dari pimpinan mereka, jadi mereka ambil langkah rapat sendiri, sampai mereka putuskan untuk bikin pemondokan-pemondokan itu dan dibayar secara pribadi,” ungkapnya.

“Itu artinya keputusan para ibu-ibu secara pribadi, tanpa ada perintah dari beta (saya) selaku Plh Sekda Bursel atau tidak ada kaitannya dengan pimpinan-pimpinan OPD,” tandasnya menambahkan.

Tidak hanya itu, Mahulette juga menaggapi perihal isi pemberitaan yang menyebutkan bahwa, pencairan Uang Persediaan (UP) masing-masing OPD Pemkab Bursel, dalam rangka membiayai pimpinan OPD ke Ambon untuk mengikuti acara pernikahan anak Bupati Bursel.

Ia menjelaskan, pada 30 November 2022 kemarin, Pemkab Bursel telah selesai melakukan pembahasan APBD tahun 2023. “Dengan demikian, wajar jika di bulan Januari 2023, masing-masing OPD di Pemkab Bursel sudah bisa mendapatkan UP tersebut,” tandasnya.

Hal ini, kata Mahulette, dikarenakan banyak kegiatan OPD yang musti dijalankan, dimana jika tidak maka akan berdampak kepada ekonomi atau proses pembangunan Bursel kedepannya.

“Tahun-tahun sebelumnya kita bahas APBD sampai bulan Januari, dimana UP bisa dicairkan biasanya akhir Februari. Tetapi untuk tahun 2022 kemarin, kita bahas selesai 30 November 2022. Jadi wajar kalau UP cair di Januari 2023,” ucapnya.

Menurutnya, sudah merupakan sebuah kewajaran jika APBD 2023 selesai dibahas November 2022, UP dicairkan Januari 2023.

“Sebab ketentuannya sudah begitu, dimana APBD Bursel tahun 2023 sudah selesai dievaluasi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, maupun Pemerintah Pusat. Setelah itu dikembalikan ke masing-masing daerah untuk melakukan kegiatan-kegiatan dalam bentuk pencairan UP,” tandasnya.

Terkait dengan besaran UP yang dicairkan kepada masing-masing OPD untuk menjalankan kegiatannya masing-masing, Plh Sekda Bursel, Umar Mahulette mengatakan, nilainya hanya beberapa persen dari besaran anggaran masing-masing OPD.

“Bersarannya itu bervariasi. Hanya beberapa persen saja dari anggaran masing-masing OPD. Jika anggaran OPD itu setiap tahunnya besar, maka UP-nya juga besar. Begitu juga jika anggaran OPD itu kecil, maka UP-nya juga kecil,” pungkasnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari OPD.

Selain itu, lanjutnya, UP juga digunakan untuk membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung (LS).

Oleh karena itu, ia berharap, sebagai mitra insan pers, maka sebelum menyampaikan sebuah informasi ke publik, alangkah baiknya dikonfirmasi terlebih dahulu, agar berimbang.

“Pemkab Bursel selalu terbuka untuk insan pers. Kita berharap sebelum memberitakan sesuatu, harus dikonfirmasi terlebih dahulu, agar berita tersebut bersifat berimbang, sesuai bukti atau fakta,” pintanya diakhir wawancara. (BM-01)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *