Ambon, BM – Permasalahan rumah tangga antara Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw, dengan isterinya Novita Kamerling, akhirnya selesai secara kekeluargaan, dimana sang isteri telah menarik laporan polisinya dan memilih untuk berdamai.
Sebelumnya, politisi partai Golkar ini, dilaporkan sang isteri ke SPKT Polda Maluku, Jumat (25/02/2022) lalu, dengan tuduhan penelantaran isteri dan anak, perzinahan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Saya dan isteri telah dipertemukan LBH Fakultas Hukum Unpatti Ambon, untuk upaya perdamaian. Ini melalui sebuah proses yang panjang. Saya dan isteri sudah berdamai,” demikian kata pria yang akrab disapa RR, kepada awak media, saat menggelar konferensi pers di ruang Komisi III DPRD Maluku, Senin (04/04/2022).
Tindaklanjut dari pertemuan tersebut, kata RR, Isteri dan kuasa hukumnya telah menemui penyidik Polda Maluku, untuk melakukan penarikan perkara yang telah dilaporkan.
“Tadi pagi saya dan isteri juga telah dipanggil oleh penyidik Polda Maluku, untuk menandatangani beberapa berita acara, yang menyatakan bahwa saya dan isteri saya sudah tidak ada lagi masalah, dimana isteri saya secara sukarela mencabut laporannya di Polda Maluku,” ungkapnya.
Selain itu, RR dan Isteri juga berencana akan mencabut laporan polisi terkait KDRT di Polsek Nusaniwe.
“Namun setelah dikoordinasikan dengan Kapolsek Nusaniwe, maka laporannya baru akan dicabut Selasa (05/04/2022),” ujarnya.
Dikatakannya, terkait laporan polisi yang disampaikan isterinya, maka dalam pekan ini sudah dilakukan gelar perkara.
Hanya saja, kata RR, dikarenakan sudah ada proses penarikan perkara, maka gelar perkara tidak lagi dilakukan.
“Sudah cabut perkara, jadi tidak lagi ada gelar perkaranya,” tandasnya. (KRI).
Komentar