Ambon, BM – Dalam Rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Gubernur Maluku Tahun Anggaran 2023, maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, menggelar Rapat Paripurna, berpusat di Kantor DPRD Maluku, Selasa (11/6/2024).
Hadir pada kesempatan itu Penjabat Gubernur Maluku Ir. Sadali Ie, M.Si., IPU, Forkopimda Provinsi Maluku, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Maluku, PLH Sekda Maluku, Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, Pimpinan Instansi Vertikal, BUMN/BUMD, Staf Ahli Gubernur, Asisten Sekda, Pimpinan OPD beserta Pejabat Administrator di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku.
Sadali Ie, pada kesempatan itu turut menyampaikan Pidato Perdananya selaku Penjabat Gubernur Maluku dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku.
“Dalam kapasitas selaku Penjabat Gubernur Maluku, saya mengemban amanah dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan sesuai tugas dan tanggung jawab berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta dalam kurun waktu satu tahun kedepan atau sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku terpilih dalam pilkada serentak 27 November 2024 mendatang,” ungkap Sadali.
Oleh karena itu tugas pokoknya yang paling utama, Jelas Sadali, adalah menyukseskan terselenggaranya Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku secara aman, damai, jujur, berkualitas dan demokratis.
“Saya butuh dukungan dan kerjasama seluruh elemen masyarakat, mulai dari pimpinan dan anggota DPRD Provinsi, rekan-rekan Forkopimda, penyelenggara pilkada (KPU, Bawaslu dan TNI-Polri), Bupati/Walikota dan jajarannya, partai Politik, Instansi Vertikal, Tokoh Agama, dan seluruh Masyarakat Maluku,” katanya.
Disamping itu, Sadali mengatakan, ada tugas-tugas strategis lain yang menjadi prioritas kerjanya ke depan, antara lain :
1. Bersama-sama bersinergi untuk melakukan pengendalian inflasi,
2. Menurunkan angka prevelensi stunting,
3. Menurunkan angka kemiskinan ekstrim,
4. Membuka peluang lapangan kerja,
5. Mendorong pemanfaatan apbd secara efektif, dan
6. Bermanfaat bagi pertumbuhan ekonomi, serta
7. Melanjutkan dan memperkuat reformasi birokrasi.
“Tugas-tugas tersebut terasa berat mengingat rentang waktu kepemimpinan kami cukup singkat, namun kami percaya apabila kita semua elemen-elemen anak bangsa yang ada di bumi raja-raja ini, mampu bergerak bersama, bekerja cepat, bekerja cermat, dan bekerja cerdas, niscaya tanggung jawab ini akan dapat kita tunaikan,” terangnya.
Sebagai implementasi amanat undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, dan undang-undang nomor 23 tahun 2014 beserta perubahannya tentang pemerintahan daerah, maka pada hari ini, Sadali selaku Penjabat Gubernur Maluku menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023, kepada DPRD Provinsi Maluku, berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan keuangan tersebut, Ujar Sadali meliputi : laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.
“Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023, merupakan Laporan Keuangan Konsolidasi dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah OPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, sebagai perwujudan pertanggungjawaban atas penggunaan keuangan daerah,” terang Sadali.
“Terkait realisasi APBD Tahun Anggaran 2023, kami sampaikan bahwa Pendapatan Daerah, di anggarkan sebesar 3,14 triliun rupiah, terealisir sampai akhir tahun anggaran sebesar 3,06 triliun rupiah atau 97,56 persen, dimana Realisasi pendapatan daerah tersebut, bersumber dari pendapatan asli daerah (pad) sebesar 664,66 miliar rupiah, pendapatan transfer (dana perimbangan) sebesar 2,40 triliun rupiah, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 299,70 juta rupiah,” ungkap Sadali.
Untuk Belanja Daerah, lanjutnya, dianggarkan sebesar 3,15 triliun rupiah terealisir sampai akhir Tahun Anggaran sebesar 2,98 triliun rupiah atau 94,46 persen, dimana realisasi belanja daerah tersebut terdiri atas: belanja operasional 2,20 triliun rupiah, belanja modal sebesar 502,70 miliar rupiah, dan belanja transfer sebesar 279,50 miliar rupiah.
“Untuk pembiayaan netto, dianggarkan sebesar 14,60 miliar dengan realisasi sebesar 14,60 miliar, yang mana sumber pembiayaan netto berasal dari penerimaan pembiayaan daerah dianggarkan sebesar 152,77 miliar rupiah dengan realisasi sebesar 152,77 miliar rupiah atau 100 persen dengan pengeluaran pembiayaan daerah yang dianggarkan sebesar 138,17 miliar rupiah dengan realisasi sampai akhir tahun anggaran sebesar 138,17 miliar rupiah atau 100 persen,” jelasnya.
Dirinya menerangkan, bila diperhadapkan antara realisasi penerimaan pembiayaan daerah sebesar 152,77 miliar rupiah, dengan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar 138,17 miliar rupiah, maka diperoleh pembiayaan netto sebesar 14,60 miliar rupiah.
“Dengan demikian secara keseluruhan, realisasi pendapatan daerah sebesar 3,06 triliun rupiah, jika diperhadapkan dengan realisasi belanja daerah sebesar 2,98 triliun rupiah, maka dihasilkan surplus tahun anggaran 2023 sebesar 83,76 miliar,” tukasnya.
Surplus tersebut, terang Sadali, bila ditambahkan dengan pembiayaan netto sebesar 14,60 miliar rupiah, maka diperoleh Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Tahun Anggaran 2023 sebesar 98,37 miliar atau tepatnya sebesar Rp. 98.370.079.274,77.
Selanjutnya, ia mengatakan, neraca keuangan per 31 Desember 2022, terdiri atas : total aset sebesar 6,88 triliun rupiah, total kewajiban sebesar 751,44 miliar rupiah, dan total ekuitas sebesar 6,13 triliun rupiah.
Selanjutnya Penjabat Gubernur Maluku Ir. Sadali Ie, M.Si., IPU menyerahkan menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 kepada Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur G. Watubun, ST. (BM-05)
Komentar