oleh

Pemprov Maluku Diingatkan Untuk Tidak Membuat Kebijakan Merugikan Masyarakat

Ambon, BM – Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Jantje Wenno mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku untuk tidak membuat atau mengambil kebijakan yang nantinya akan merugikan masyarakat dan daerah.

Penegasan ini disampaikannya, menanggapi upaya Pemprov Maluku untuk mengosongkan ruko di Pasar Mardika, Ambon.

“Itu sama sekali diluar logika kita, semata-mata dibuat untuk menguntungkan pihak ketiga, namun merugikan masyarakat dan daerah,” ujar Wenno kepada wartawan di rumah rakyat, karang panjang, Ambon, Jumat (12/01/2024).

Ia menjelaskan, dalam kerja DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus) telah merekomendasikan beberapa hal sebagai upaya penyelesaian persoalan pasar Mardika.

Rekomendasi tersebut, kata Wenno, juga telah disampaikan kepada Gubernur, Murad Ismail, salah satunya mengkaji perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga dalam hal ini PT Bumi Perkasa Timur (BPT) yang dianggap sangat merugikan daerah.

Bahkan menurutnya, kerjasama tersebut terdapat pelanggaran hukum, sehingga DPRD  telah mendorong agar dilakukan penyelidikan terhadap hal tersebut.

Dirinya juga keberatan atas upaya Pemprov Maluku, dalam hal ini Gubernur untuk pengosongan ruko. “Sebaliknya ditengah inflasi yang tinggi, mestinya Pemprov Maluku menjadikan pedagang sebagai mitra pemerintah dalam upaya pengadilan inflasi,” katanya.

Sedangkan berkaitan dengan permintaan pedagang agar pemerintah membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk pengelolaan ruko dan pasar Mardika, Wenno mengaku setuju atas permintaan tersebut, dari pada harus dikelola oleh pihak ketiga.

“Itu jauh lebih baik sesungguhnya, bukan dikasih ke pihak ketiga. Masa sewa menyewa musti pakai pihak ketiga, apa yang susah, nggak (tidak) ada, toh bisa ditangani OPD terkait,” pungkasnya. (BM-03)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *