oleh

Pemprov Maluku Bahas M-LIN Dengan Kemenko Polhukam

Ambon, BM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, Rabu (23/03/2022) membahas persoalan Maluku Lumbung Ikan Nasional (M-LIN) bersama Tim Kementerian Koordinator (Kemenko) Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam).

Rapat yang berlangsung di ruang rapat lantai VI Kantor Gubernur Maluku ini, dipandu Asisten bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan, Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Maluku, Semmy Huwae, dan dihadiri Staf Ahli Bidang Ketahanan Nasional Kemenko Polhukam, Achmad Sajili, Staf Ahli Bidang SDM dan Teknologi, Rukman Ahmad, dan Staff Ahli Bidang Kelautan Wilayah dan Kemaritiman, A. Simatupang, Penjabat Sekda Maluku Sadali Ie, Asisten bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Maluku, Meikyal Pontoh, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku Abdul Haris dan pimpinan OPD terkait lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Penjabat Sekda Maluku, Sadali Ie menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada tim dari Kemenko Polhukam yang  berkesempatan datang ke Maluku untuk membahas M-LIN.

Ia pun menyampaikan beberapa hal terkait persoalan M-LIN, diantaranya, Pemprov Maluku telah menyiapkan dokumen Grand Design dan dokumen Studi Kelayakan M-LIN, yang telah disampaikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Surat Gubernur Maluku Nomor 523/349 tanggal 26 Januari 2021.

“Pemprov Maluku telah memfasilitasi penyiapan lokasi kawasan pusat perikanan terpadu seluas 700 hektar. 300 hektar dari luasan tersebut menjadi bagian Ambon New Port, yang mana pembebasan lahannya diharapkan dapat dilakukan oleh pemerintah pusat,”  katanya.

Mengenai penyiapan lokasi kawasan seluas 700 hektar tersebut, kata Sekda Maluku, pemerintah telah melakukan sosialisasi dengan masyarakat Negeri Liang dan Waai pada Desemebr 2020, juga terdapat 105 sertifikat lahan dengan total luasan kurang lebih 50 hektar.

Sementara untuk 650 hektar lahan yang tersisa, lanjutnya, merupakan tanah petuanan Negeri Liang dan Waai.

Selain itu, Ia juga mengatakan, untuk mendukung M-LIN, telah dilakukan program  pemberdayaan masyarakat, berupa pemberian sarana tangkap dan budi daya, serta pengolahan dan pemasaran hasil perikanan.

“Terkait penyiapan SDM, hingga saat ini kami masih menunggu kejelasan master plan proses bisnis dari Kementerian Kelautan Perikanan (KKP), berapa yang dibutuhkan untuk kegiatan dimaskud,” tutup Sadali. (KRI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *