oleh

Pemilik Akun FB AbdulMutalib Resmi Dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Maluku

Ambon, BM – Anggota DPRD Provinsi Maluku periode 2019-2024 sekaligus caleg terpilih DPRD Provinsi Maluku periode 2024-2029 dari daerah pemilihan (dapil) Maluku III (Kabupaten Maluku Tengah), Maureen Vivian akhirnya secara resmi melaporkan pemilik akun Facebook AbdulMutalib ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, Kamis (28/03/2024).

Pelaporan yang dilakukan Maureen Vivian melalui kuasa hukumnya, dari Kantor Law Firm Jhon Michaele Berhitu, dilakukan lantaran pemilik akun Facebook AbdulMutalib tidak mengindahkan atau tidak menindaklanjuti somasi yang dilayangkan tim kuasa hukum kepada sang pemilik akun Facebook tersebut.

“Jadi pada tanggal 26 Maret 2024 kemarin dulu, tim kuasa hukum dari Maureen Vivian telah melayangkan somasi kepada “sang” pemilik akun Facebook AbdulMutalib,” kata Jhon Lenon Solissa, S.H, yang adalah salah satu tim kuasa hukum Mauren Vivian dari Kantor Law Firm Jhon Michaele Berhitu, Kamis (28/03/2024).

Jhon Lenon berkata, laporan yang dilayangkan tim kuasa hukum Mauren Vivian diterima salah satu personil Ditreskrimsus Polda Maluku dan telah dituangkan dalam Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) nomor : STTP/45/III/2023/Ditreskrimsus.

“Laporan tersebut ditujukan kepada pemilik akun Facebook AbdulMutalib yang dinilai telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik kepada klien kami, Maureen Vivian, dimana saat membuat laporan tersebut, tim kuasa hukum juga memasukkan bukti pendukung laporan tersebut,” tandasnya.

Jhon Lenon berharap, setelah menerima laopran yang dilayangkan tim kuasa hukum Maureen Vivian, pihak Ditreskrimsus Polda Maluku dapat segera menindaklanjutinya, agar ada efek jera terhadap yang bersangkutan, serta sebagai pelajaran bagi siapapun juga agar lebih berhati-hati dalam mengeluarkan pendapat atau pernyataan melalui media sosial.

Untuk diketahui, akibat dinilai dengan sengaja memposting informasi yang mengandung unsur Sara dan mencemarkan nama baik Anggota DPRD Provinsi Maluku, Maureen Vivian di media sosial Facebook, mengakibatkan kuasa hukum dari politisi Partai Perindo dari Law Firm Jhon Michaele Berhitu, mensomasi pemilik akun Facebook @AbdulMutalib.

Somasi yang dilakukan tim hukum dari Maureen Vivian itu, dikirimkan langsung ke pemilik akun Facebook AbdulMutalib, Selasa (26/03/2024).

Lewat kuasa hukumnya, Dewinta Isra Wally, S.H dari Law Firm Jhon Michaele Berhitu sangat menyayangkan perbuatan yang dilakukan akun Facebook AbdulMutalib, dikarenakan postingannya tersebut mengandung unsur Sara serta mencemarkan nama baik Maureen Vivian.

“Pada tanggal 18 Maret 2024, akun Facebook AbdulMutalib telah membuat postingan pada laman facebooknya, yang mana isi postingan tersebut mengandung unsur Sara dan juga unsur pencemaran nama baik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310, 311 KUHP dan Pasal 27, 45, 46 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Dewinta kepada awak media, Selasa (26/03/2024).

Menurutnya, postingan yang dipublish akun Facebook AbdulMutalib, sudah menjustifikasi kliennya sebagai Penista Agama dan juga sebagai Tersangka.

“Untuk menjustifikasikan seseorang sebagai tersangka merupakan kewenangan penuh dari pihak kepolisian dan juga kejaksaan,” ujarnya.

Selain itu, Dewinta juga mengatakan, postingan yang dipublish akun Facebook AbdulMutalib, telah merugikan kliennya, serta melanggar norma hukum.

“Oleh karena itu kami minta saudara pemilik akun Facebook AbdulMutalib untuk mengklarifikasi klarifikasi postingannya tersebut, sekaligus memuat postingan permohonan maaf dan pemulihan nama baik klien kami dalam bentuk video, dan harus diposting di laman facebook miliknya,” pinta Dewinta.

Dewinta menegaskan, jika dalam kurun waktu 2 x 24 jam pemilik akun Facebook AbdulMutalib tidak beritikad baik untuk melakukan klarifikasi postingannya serta memposting permohonan maaf dan memulihkan nama baik klien kami, maka kami akan melanjutkan perkara ini ke pihak yang berwajib, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (BM-02)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *